Kasus Pelanggaran Karantina Rachel Vennya Dinaikkan ke Penyidikan: Ancaman 1 Tahun Penjara
Polda Metro Jaya menaikkan kasus pelanggaran kekarantinaan Rachel Vennya di RSDC Wisma Atlet ke penyidikan.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menaikkan kasus pelanggaran kekarantinaan Rachel Vennya di RSDC Wisma Atlet ke penyidikan.
Kenaikan status perkara itu dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara atas pemeriksaan Rachel pada Kamis (21/10/2021) kemarin.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai oleh penyidik. Hasilnya adalah dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10/2021).
Yusri mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam pelanggaran kekarantinaan Rachel usai berlibur di Amerika Serikat.
Adapun pelanggaran pidana terkait dengan dua pasal dalam UU Karantina dan Wabah Penyakit Menular.
"Jadi sudah naik ke penyidikan dengan persangkaan UU Karantina dan Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara," terang Yusri.
Baca juga: Foto Rachel Vennya di Wisma Atlet Beredar, Ini Kata Polisi Soal Itu
Selebgram itu sebelumnya menjalani pemeriksaan 9 jam di Polda Metro Jaya soal kasus kaburnya saat karantina pada Kamis (21/10).
Dalam pemeriksaan itu ia dicecar 35 pertanyaan oleh polisi.
Seperti diketahui, Rachel diduga kabur dari karantina di Wisma Atlet bersama pacarnya Salim Nauderer dan manajernya setelah berlibur di Amerika Serikat pada akhir September lalu.
Dalam perkembangannya, Rachel diduga melanggar aturan karantina yang semestinya dijalani 5 hari namun ia kabur di hari ketiga.
Dua oknum TNI AU diduga membantu lolosnya karantina Rachel dkk setibanya di Bandara Soekarno-Hatta.