Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Ditiadakan, Wagub DKI Harap Efektif Tekan Mobilitas Masyarakat
emerintah pusat resmi meniadakan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 dan libur Tahun Baru 2022.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat resmi meniadakan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 dan libur Tahun Baru 2022.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan keputusan pemerintah pusat merupakan upaya mencegah penularan Covid-19.
Mengingat libur natal dan tahun baru identik dengan mobilitas tinggi masyarakat.
"Itu kan upaya pemerintah pusat untuk mengurangi mobilitas warga sehingga cuti dihilangkan," kata Riza kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Ketua DPR Dukung Cuti Natal dan Tahun Baru 2021 Dihapus
Riza memahami keputusan peniadaan libur Natal dan Tahun Baru.
Terpenting, kata dia, saat ini masyarakat harus bersiap mengikuti kebijakan pemerintah dengan tidak berpergian saat akhir tahun.
"Saya kira kami memahami mengerti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Yang penting masyarakat harus siap - siap di akhir tahun ini seperti biasa kalau libur panjang itu selalu diikuti mobilitas pergerakan yang tinggi yang dapat menyebabkan kerumunan," ungkapnya.
Politikus Partai Gerindra ini berharap keputusan pemerintah pusat menekan mobilitas masyarakat mampu efektif mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi Covid-19.
"Kita berharap jangan sampai di akhir tahun ini gelombang ketiga. Caranya adalah mengurangi mobilitas dan kerumunan yang berlebihan," pungkas dia.