Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilindas Truk, Iptu Dwi Setiawan Gugur Saat Kawal Rombongan Vaksinasi Merdeka Polda Metro Jaya

Seorang polisi lalu lintas, Iptu Dwi Setiawan gugur saat menjalankan tugas pengawalan di Tol Cikampek, Kamis (28/10/2021) kemarin.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dilindas Truk, Iptu Dwi Setiawan Gugur Saat Kawal Rombongan Vaksinasi Merdeka Polda Metro Jaya
Ist
Anggota Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu DS tewas terlindas truk di KM 13.400 B Tol Jakarta-Cikampek saat bertugas mengawal Rombongan Supervisi Polda Metro Jaya pada Kamis (28/10/2021) siang/Istimewa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang polisi lalu lintas, Iptu Dwi Setiawan gugur saat menjalankan tugas pengawalan di Tol Cikampek, Kamis (28/10/2021) kemarin.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Iptu Dwi Setiawan sedang mengawal tim supervisi vaksinasi merdeka aglomerasi menuju Polres Kabupaten Bekasi.

"Anggota kami kemarin sedang bertugas melaksanakan pengawalan terhadap rombongan supervisi tim vaksinasi merdeka," ujar Sambodo kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Namun, di perjalanan tepatnya di KM 13.400 B Ipda Dwi Setiawan terserempet truk yang berpindah lajur.

Truk itu diketahui dikendarai pria berinisial CS yang berpindah lajur dan menabrak korban.

Sebelumnya, Iptu Dwi Setiawan sudah memberi isyarat dengan membunyikan sirine.

Hal itu dilakukan agar truk itu berpindah jalur sehingga rombongan PMJ bisa melintas truk tersebut.

BERITA TERKAIT

"Jadi Ipda DS ini sudah memberi isyarat lewat sirine. Lalu, CS ini melaju dari lajur tiga dan korban ada di lajur empat. Tiba-tiba berpindah dan menyerempet korban," tutur Sambodo.

"Almarhum tersenggol dan menabrak guardrail hingga terpental dan akhirnya terlindas kendaraan tersebut," sambungnya.

Baca juga: Gugur saat Bertugas, Polantas yang Tewas Terserempet Truk di Tol Cikampek Dapat Kenaikan Pangkat

Karena gugur dalam tugas, Sambodo menyatakan jika jajaran Polri melalui Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo ikut mengucapkan belasungkawa.

Polri juga memberikan penghargaan kepada Iptu Dwi Setiawan dengan memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat.

"Kapolri dan Polri memberi penghargaan kepada almarhum karena beliau gugur saat melaksanakan tugas, maka, pangkat dinaikan satu tingkat lebih tinggi menjadi Ajun Komisaris Polisi Anumerta," imbuh Sambodo.

Sopir truk CS telah ditetapkan sebagai tersangka.

CS dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas