Komnas HAM Akan Panggil Kemenkumham dan Ditjen PAS Soal Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pihaknya segera memanggil pihak Kemenkumham dan Ditjen OAS akibat kebakaran Lapas Tangerang
Penulis: Gita Irawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pihaknya akan segera memanggil pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terkait peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang memakan puluhan korban jiwa pada September lalu.
Anam mengatakan pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang telah disampaikan oleh keluarga korban dan tim advokasinya pada hari ini Kamis (28/10/2021).
Anam mengatakan sebelumnya, pihaknya juga telah menurunkan tim pada saat kejadian.
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang berproses dengan berbagai informasi yang telah didapatkan.
Baca juga: Keluarga Korban Lapas Kelas I Tangerang Datangi Komnas HAM, Pendamping Beberkan 7 Temuan
Ia berterima kasih keluarga korban dan tim advokasi telah memperkaya informasi yang telah didapatkan timnya.
"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap semua pihak. Khususnya Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen PAS. Tanggung jawab teman-teman di sana bagaimana. Ini harus dibuktikan. Jadi tidak hanya selesai dengan pemakaman," kata Anam saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI pada Kamis (28/10/2021).
Anam juga mengatakan, persoalan tersebut tidak selesai hanya dengan uang yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga korban.
Namun demikian soal pemulihan psikologi keluarga korban, pemulihan status korban, dan keberlangsungan hidup keluarga korban yang ditinggalkan menjadi penting.
Baca juga: Video Beredar di Medsos, Komisi III DPR Minta Tindak Tegas Dugaan Praktik Bisnis Narkoba di Lapas
"Memacu kita semua untuk kejadian serupa tidak kelak berulang di kemudian hari. Bukan hanya membetulkan sistemnya, tetapi juga memikirkan keluarga korban. Itu penting bagi kita semua," kata Anam.
Ia berharap dengan konferensi pers tersebut pihak Kemenkumham dan Ditjen PAS akan datang tanpa harus dipanggil Komnas HAM.
"Kita bicarakan semuanya apa haknya korban, bagaimana cara memberikannya, dan kapan. Sehingga tidak hanya janji manis di momen tragedi tersebut," kata Anam.