Polisi Tangkap Pengamen yang Todong Warga di Jakarta Barat
Polisi mengamankan pengamen berinisial EK alias Ompong dan IG alias DG pelaku penodongan disertai kekerasan.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan pengamen berinisial EK alias Ompong dan IG alias DG pelaku penodongan disertai kekerasan.
Kedua pelaku menodong korban Aldi Alamsyah (17) di lampu merah Jembatan Kali Angke, Tambora, Jakarta Barat sekitar pukul 23.30 WIB pada Kamis (14/10/2021).
Kapolsek Cengkareng, Kompol Moh Faruk Rozi, mengatakan saat itu korban yang sedang melintas di jalan tersebut dipanggil salah satu pelaku dengan alibi meminta tolong.
"Korban tanpa curiga membantu dikarenakan melihat teman wanita pelaku muntah akibat minuman keras," ujar Kompol Faruk Rozi pada Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Sosok Caslam, Kakek Pemulung yang Dikeroyok Warga Dituduh Curi Tas, Berjuang Obati Istri yang Stroke
Namun saat Aldi mendekat, satu pelaku mencekik sambil menodongkan kapak.
Pelaku berjumlah dua orang laki-laki dan satu perempuan.
"Mereka mengepung korban dan menggeledah badan korban sampai pelaku menemukan handphone milik korban di saku sweater yang digunakan," ungkapnya.
Teman korban yang melihat kejadian itu melarikan diri.
Ia meminta tolong warga sekitar.
Mendengar teriakan saksi, para pelaku kabur menggunakan mobil angkot.
Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tambora.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan.
Penangkapan 2 Pengamen
Polisi lebih dulu meringkus EK als Ompong yang sedang ngamen di lampu merah Jembatan Lima sekitar pukul 22.30 WIB pada Minggu (24/10/2021).
EK lalu memberitahukan keberadaan pelaku lainnya.
Selanjutnya, polisi menciduk IF alias DG di pangkalan angkot yang berada di Jalan Cideng, Jakarta Pusat.
"Pelaku IF als DG mengakui kesalahannya dan mengakui sajam jenis kapak miliknya yang digunakan untuk mengancam korban," katanya.
Usai aksi penodongan itu, IF menyembunyikan kapak di kolong kali Cideng.
Namun, polisi tidak menemukan senjata tajam tersebut saat mengecek ke lokasi.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti satu dus hp merek Oppo, 1 unit mobil angkot merek Daihatsu jurusan Tanah Abang-Tambora untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.