Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKI Jakarta Masuk PPKM Level 1, Kini Mal Boleh Buka 100 Persen, Simak Aturan Lengkapnya

DKI Jakarta resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 15 November 2021 mendatang.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Nuryanti
zoom-in DKI Jakarta Masuk PPKM Level 1, Kini Mal Boleh Buka 100 Persen, Simak Aturan Lengkapnya
Tribunnews/Ferryal Immanuel
Suasana di Mal Kota Kasablanka. Rabu (11/8/2021). DKI Jakarta resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 15 November 2021 mendatang. 

"Artinya intensitas orang semakin tinggi, interaksi makin tinggi. potensi kerumunan semakin besar dan pada akhirnya potensi penyebaran semakin besar," katanya.

"Jadi sekali lagi, caranya cuma tiga. Pertama tetap berdiam di rumah, kedua kalau harus keluar rumah menggunakan masker laksanakan prokes dan pastikan sudah mendapatkan vaksin," jelasnya.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3, 2, dan 1 Pelaksanaan Kegiatan Makan Minum di Tempat Umum Wilayah Jawa-Bali

Dikutip dari Kompas.com, berikut sejumlah pelonggaran aturan PPKM Level 1:

Mal Boleh Buka 100 Persen

Setelah diterapkan PPKM Level 1 di Jakarta, pusat perdagangan atau mal boleh menerima pengunjung hingga 100 persen sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Selain mal, supermarket dan pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari juga diperbolehkan beroperasi hingga 100 persen.

Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.

Berita Rekomendasi

Bioskop Boleh Buka Kapasitas 70 Persen

Sementara, bioskop diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.

Pengunjung yang boleh masuk adalah pengunjung dengan kategori Hijau dan kuning di aplikasi PeduliLindungi.

Anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua.

Makan di tempat dalam bioskop boleh dibuka hingga 75 persen kapasitas dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Pramusaji sedang mempersiapkan perlengkapan alat makanan untuk dijual di bioskop XXI , Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021). Pemerintah memperbolehkan kios makanan dan minuman di bioskop yang beroperasi di daerah dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga 3. Kebijakan penyesuaian ini akan diberlakukan selama dua pekan ke depan. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Pramusaji sedang mempersiapkan perlengkapan alat makanan untuk dijual di bioskop XXI , Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021). Pemerintah memperbolehkan kios makanan dan minuman di bioskop yang beroperasi di daerah dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga 3. Kebijakan penyesuaian ini akan diberlakukan selama dua pekan ke depan. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Aturan Makan di Tempat Umum

Aturan makan di tempat umum, seperti di warteg, kafe, dan restoran, berubah bersamaan dengan diterapkannya PPKM Level 1 di Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas