Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKI Jakarta Masuk PPKM Level 1, Kini Mal Boleh Buka 100 Persen, Simak Aturan Lengkapnya

DKI Jakarta resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 15 November 2021 mendatang.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Nuryanti
zoom-in DKI Jakarta Masuk PPKM Level 1, Kini Mal Boleh Buka 100 Persen, Simak Aturan Lengkapnya
Tribunnews/Ferryal Immanuel
Suasana di Mal Kota Kasablanka. Rabu (11/8/2021). DKI Jakarta resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 15 November 2021 mendatang. 

Kini, kapasitas kunjungan ditambah menjadi 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan dan skrining awal PeduliLindungi dan pengecekan suhu.

Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

(Tribunnews.com/Maliana, TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci/Nur Indah Farrah Audina, Kompas.com/Ivany Atina Arbi)

Berita lain terkait Virus Corona

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas