Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir TransJakarta yang Tewas Jadi Tersangka, Polisi Tutup Kasusnya

Adapun penyebab terjadinya kecelakaan adalah faktor human error karena diketahui sopir memiliki riwayat penyakit epilepsi dan kambuh saat peristiwa

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sopir TransJakarta yang Tewas Jadi Tersangka, Polisi Tutup Kasusnya
Fandi Permana
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers hasil investigasi kecelakaan Bus Transjakarta di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro, Pancoran, Jakarta Selatan Rabu (3/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan hasil investigasi penyebab kecelakaan Bus Transjakarta yang menabrak sesama bus di Halte Cawang-Ciliwung yang terjadi pada Senin (25/10/2021).

Hasilnya, sopir bus Transjakarta berinisial J telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun penyebab terjadinya kecelakaan adalah faktor human error karena diketahui sopir memiliki riwayat penyakit epilepsi dan kambuh saat peristiwa itu terjadi.

Dengan begitu, polisi resmi menutup kasus kecelakaan dua unit bus Transjakarta yang menewaskan dua orang dan 31 lainnya luka-luka.

Kecelakaan yang terjadi di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur resmi dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

"Hasilnya kita tutup kasus ini karena pengemudi yang jadi tersangka meninggal dunia. Penghentian kasus dilakukan dengan mekanisme SP3," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2021).

Penghentian penyidikan ini, lanjut Sambodo, dilakukan dengan ketentuan dalam Pasal 77 KUHP.

Berita Rekomendasi

Sedianya kasus dengan tersangka J akan dipersangkakan pada Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Kecelakaan Transjakarta di Cawang Diduga Kuat Human Error, Sang Sopir Punya Riwayat Epilepsi

Namun, hal itu tak bisa dilakukan lantaran J telah meninggal dunia.

Pengenaan pasal tersebut menjadi gugur disebabkan oleh J hilang kesadaran hingga kecelakaan itu terjadi dan menewaskannya.

"Hasil kesimpulan pada kecelakaan yang terjadi pada pengemudi bus nomor B 7477 TK atas nama saudara J karena kehilangan kesadaran. Hal itu diperkuat dengan temuan tim TAA yang menyimpulkan bahwa saat mendekati key point titik tabrak J diketahui mengalami penyakit epilepsi," jelas Sambodo.

Selain itu, hasil penyelidikan polisi diketahui pengemudi bus tersebut tidak melakukan upaya pengereman di lokasi.

Akibatnya, bus itu menabrak bus di depannya sesaat menurunkan penumpang di Halte Cawang-Ciliwung dan terseret sejauh 17 meter.

Kecelakaan ini menyebabkan dua orang meninggal dunia, yakni sopir dan penumpang, serta 31 orang lainnya mengalami luka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas