Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Karantina, Rachel Vennya: Aku Siap Jalani Konsekuensi Hukuman

Selebgram Rachel Vennya bersama tiga orang lainnya jadi tersangka kasus pelanggaran karantina kesehatan.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Karantina, Rachel Vennya: Aku Siap Jalani Konsekuensi Hukuman
Tribunnews.com/Bayu
Rachel Vennya dan Salim Nauderer usai jalani pemeriksaan selama enam jam terkait dugaan kabur dari karantina di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021) 

"Secara subjektif persangkaaan pasalnya ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan. Dia dijerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," kata Yusri.

Minta maaf

Atas penetapan tersangka tersebut, Rachel Vennya meminta maaf lewat laman Instagram pribadinya.

Ibu dua anak itu meminta maaf kepada seluruh pihak terkait dan masyarakat atas tindakan yang dilakukannya.

"Teman-teman, melalui tulisan ini aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yang membuat teman-teman marah dan sangat kecewa," tulis Rachel Vennya di postingan Instagram pribadi miliknya, Rabu (3/11/2021).

Mantan istri Niko Al Hakim itu berjanji akan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.

"Aku siap menjalani konsekuensi hukuman dari kesalahan yang sudah aku perbuat," ujarnya.

Baca juga: Rachel Vennya Beserta Kekasih dan Manajer Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Karantina

Berita Rekomendasi

Tidak hanya itu, Rachel Vennya menyebut masalahnya ini menjadi campur bagi dirinya untuk lebih berbenah diri.

"Kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga aku. Aku belajar untuk bertanggung jawab dan mengikuti aturan sebagai warga Indonesia dengan baik," kata Rachel Vennya.

Bahkan ia berjanji untuk tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

"Aku berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan aku akan terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi," katanya.

Nasib 2 Oknum TNI

Sekadar informasi, dalam kasus ini ada dua oknum TNI yang terlibat.

Kedua oknum TNI tersebut diketahui membantu proses kaburnya Rachel Vennya dari karantina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas