Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pabrik Miras Ilegal di Tangerang Produksi 20 Dus Ciu, Keuntungannya Rp 7 Juta Sehari

Saat digelesah petugas menemukan sebanyak 50 dus berisi minuman beralkohol jenis ciu di pabrik i Jalan Raya Penda, Kecamatan Cikupa.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pabrik Miras Ilegal di Tangerang Produksi 20 Dus Ciu, Keuntungannya Rp 7 Juta Sehari
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polresta Tangerang ungkap pabrik ilegal yang memproduksi dan perdagangan minuman beralkohol di Kabupaten Tangerang, Jumat (4/11/2021). 

"Serta 1008 botol bekas air mineral ukuran besar dan 175 botol bekas air mineral yang sudah berisi ciu siap edar," papar Wahyu.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti alkohol meter yang digunakan tersangka untuk mengukur kadar alkohol dari ciu yang diproduksinya.

Untuk membedakan kandungan atau kadar alkohol di tiap botol yang akan diedarkan, tersangka menggunakan tutup botol dengan warna yang berbeda-beda.

"Bila tutup botol warna merah berarti kadar alkohol 40 persen. Warna hijau 35 persen sedangkan putih 30 persen," ucap Wahyu.

Baca juga: Minum Ciu Berujung Maut, Kakek di Klaten Bunuh Sahabat dengan Pedang, Lalu Serahkan Diri ke Polisi

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga yang hadir pada kegiatan konferensi pers itu menambahkan, dalam sehari tersangka dapat memproduksi 20 dus ciu.

Setiap dus berisi 24 botol yang dijual seharga Rp 11 ribu untuk botol ukuran kecil dan Rp 15 ribu untuk botol ukuran besar.

"Maka dengan kondisi demikian, keuntungan ekonomis yang berhasil dinikmati pelaku dalam sehari sekitar Rp 6 juta sampai Rp 7 juta," kata Shinto.

BERITA REKOMENDASI

Shinto melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka dibantu dua orang masih memiliki hubungan famili dengan tersangka yaitu inisial AP dan AH.

Saat ini, dua orang yang menjadi karyawan tersangka masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Tersangka membuat ciu dari tradisi atau belajar dari orang tuanya. Makanya 2 keluarganya ikut membantu, namun hanya pekerja. Penanggung jawab dan pemodal adalah tersangka BA," tutur Shinto.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 140 dan/atau Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Bongkar Pabrik Ciu Ilegal di Tangerang, Omzet Sampai Rp 7 Juta Sehari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas