Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wujudkan Hak Penyandang Disabilitas, Pemprov DKI Percepat Penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melakukan percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wujudkan Hak Penyandang Disabilitas, Pemprov DKI Percepat Penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan
Dok Pemprov DKI
Peluncuran program percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna mewujudkan hak asasi bagi penyandang disabilitas, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melakukan percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan.

Dengan demikian diharapkan masyarakat penyandang disabilitas bisa maju dan berkembang secara adil, mandiri, dan tanpa diskriminasi.

Melalui penyelenggaraan ULD ini, pemerintah berupaya mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan inklusi, yaitu penyelenggaraan ketenagakerjaan yang menghargai berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnis, budaya, kondisi disabilitas dan lainnya dalam lingkungan kerja yang bersifat terbuka, baik pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.

“Harapannya pemerintah dapat hadir, berperan aktif memberi dukungan kepada kelompok tenaga kerja penyandang disabilitas,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Jumat (5/11/2021).

”Sehingga, kesempatan dalam memperoleh pekerjaan yang layak menjadi lebih luas dan mereka dapat berpartisipasi dalam pembangunan di Indonesia,” sambungnya.

Baca juga: Simak Daftar Rusunawa dan Cara Dapat Hunian Layak bagi Penyandang Disabilitas di Jakarta

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Agustus 2020, jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas mencapai 17,95 juta orang.

BERITA TERKAIT

Dari jumlah itu, penyandang disabilitas yang masuk ke angkatan kerja sebanyak 7,99 juta orang dengan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) di kisaran 44 persen.

Angka ini masih jauh di bawah TPAK Nasional sebesar 69 persen.

Kemudian, jumlah penyandang disabilitas yang bekerja sebanyak 7,57 juta orang dan pengangguran terbuka penyandang disabilitas sebesar 247 ribu orang.

Artinya, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) penyandang disabilitas di DKI Jakarta sebesar 3 persen.

Andri menjelaskan, rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja disabilitas disebabkan banyak faktor, seperti ketersediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas yang lebih banyak di sektor pelayanan, jasa dan ritel dibanding sektor industri.

Lalu, adanya hambatan akan akses informasi yang belum sepenuhnya inklusif, tingkat pendidikan dan keahlian tenaga kerja penyandang disabilitas yang belum memenuhi kebutuhan, hingga hambatan akan ketersediaan akomodasi dan aksesibilitas di dunia kerja.

Dari sisi pendidikan, angkatan kerja penyandang disabilitas juga masih tergolong rendah.

Sebagian besar penyandang disabilitas hanya berpendidikan Sekolah Dasar (SD) dengan persentase mencapai lebih dari 72,3 persen.

Rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan serta ketidaksesuaian keterampilan yang dimiliki dengan persyaratan jabatan dan kondisi kerja, membuat para penyandang disabilitas sulit untuk mencari dan memperoleh pekerjaan yang layak.

“Pemprov DKI Jakarta sebagai pelaksana kebijakan telah mengambil langkah-langkah guna mendorong penyerapan tenaga kerja disabilitas di ibu kota, termasuk percepatan penyelenggaraan ULD bidang ketenagakerjaan,” kata Andri.

Hal ini dilakukan dengan menerbitkan sejumlah aturan, seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 107/2014 tentang Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Penyandang Disabilitas, serta Instruksi Gubernur DKI Jakarta (Ingub) Nomor 2 Tahun 2018.

Payung hukum perwujudan pembangunan ketenagakerjaan inklusi juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2020 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. 

Regulasi tersebut merupakan perwujudan dari amanah Dasar Negara Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 27 ayat 2.

Kemudian, landasan kebijakan program ini juga tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pasal penting yang terkait upaya memperkuat pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas di antaranya adalah Pasal 53 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 8/2016 mewajibkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dan mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

"Mengingat isu disabilitas adalah isu lintas sektor, sehingga penanganannya memerlukan keterlibatan dan kerja kolaboratif seluruh pemangku kebijakan, baik dalam lingkup nasional maupun lingkup-lingkup regional provinsi dan kabupaten/kota,” tuturnya.

“Untuk itu, perlu dilakukan diseminasi kebijakan percepatan penyelenggaraan ULD bidang ketenagakerjaan tersebut," tambahnya menjelaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas