Dalam Sidang, Kombes Tubagus Beberkan Diterbitkannya Sprindik untuk Buntuti Rombongan Laskar FPI
(Ditreskrimum) memerintahkan 7 anggotanya untuk melakukan langkah-langkah surveilance atau pembuntutan untuk melakukan monitoring secara tertutup
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing, Selasa (9/11/2021).
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini, Tubagus hadir secara langsung untuk bersaksi terhadap dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.
Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara yang menewaskan enam anggota Laskar FPI ini bermula saat eks Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab yang berkali-kali mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pada Desember lalu.
Kemudian pihak Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari media sosial kalau akan ada pengerahan massa pendukung Rizieq atau anggota Laskar FPI ke Mapolda Metro Jaya.
Atas hal itu, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memerintahkan 7 anggotanya untuk melakukan langkah-langkah surveilance atau pembuntutan untuk melakukan monitoring secara tertutup.
Hal itu merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor: SP.Lidik/5626/XII/Ditreskrimum tertanggal 5 Desember 2020 yang di dalamnya juga tertuang Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas 9769/12/2020/SubditIII/Resmob tertanggal 5 Desember 2020.
Beranjak ke persidangan, Tubagus yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan, pihak kepolisian sebelumnya, telah memanggil Rizieq ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada 1 Desember 2020. Hanya saja, eks Pentolan FPI itu tak hadir untuk memenuhi panggilan tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kepolisian kata Tubagus kembali melayangkan panggilan kedua. Namun, Rizieq kembali tak penuhi panggilan.
"Pertama khusus MRS datang di tanggal 1 Desember oleh Subdit nama dan negara Kemudian MRS dkk tidak hadir, kalau panggilan pertama tidak hadir kami layangkan panggilan kedua. Baik pertama kedua tidak semudah yang dibayangkan," beber Tubagus dalam persidangan.
Merujuk informasi yang diterima pihaknya, Tubagus mengatakan, Rizieq dan pengikutnya akan datang ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Desember 2020.
Informasi yang didapat itu juga menyebutkan jika rombongan FPI itu bakal membuat aksi "memutihkan" Polda Metro Jaya.
"Laporan yang diberikan bahwa MRS akan datang dan memutihkan Polda Metro Jaya. Memutihkan menggunakan baju putih, sumber lain bilang akan mengepung Polda Metro Jaya," katanya.
Dari informasi itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyelidikan. Hal itu dilakukan guna mengetahui rencana pengepungan rombongan FPI yang akan datang ke Polda Metro Jaya.
"Surat perintah penyelidikan untuk mengetahui kantong-kantong (massa FPI), mengetahui rencana pergerakan massa," ucap Tubagus.
Baca juga: Sidang Lanjutan Unlawful Killing, Jaksa Hadirkan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade