Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Sidang, Kombes Tubagus Beberkan Diterbitkannya Sprindik untuk Buntuti Rombongan Laskar FPI

(Ditreskrimum) memerintahkan 7 anggotanya untuk melakukan langkah-langkah surveilance atau pembuntutan untuk melakukan monitoring secara tertutup

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dalam Sidang, Kombes Tubagus Beberkan Diterbitkannya Sprindik untuk Buntuti Rombongan Laskar FPI
Rizki Sandi Saputra
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021). 

Mendengar hal itu, jaksa lantas menanyakan terkait tugas Tubagus selaku Dirkrimum Polda Metro Jaya. Tubagus menjelaskan kalau tugasnya yakni menjalankan fungsi penyelidikan, pengawasan penyelidikan, hingga melakukan analisa pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan.

Jaksa lantas kembali menanyakan terkait analisis dari surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Tubagus untuk membuntuti massa dari FPI.

"Saat saudara menerbitkan surat perintah tugas dan surat perintah penyelidikan, kemudian tugas dan tanggung jawab memberikan pengawasan, yang surat anda terbitkan analisis seperti apa yang anda keluarkan?," tanya Jaksa.

Menjawab pertanyaan itu, Tubagus mengatakan, pihaknya menemukan suatu tindak pidana baru, yakni akan ada pengerahan massa dalam jumlah banyak ke Polda Metro Jaya.

Tubagus mengatakan, dari aksi itu dikhawatirkan akan menimbulkan tindak pidana yakni kerumunan massa, mengingat kala itu DKI Jakarta sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena pandemi Covid-19.

"Kalau analisis, sebagaimana menemukan tindak pidana dalam rangka tindak pidana ada bahaya andai kata itu datang dalam jumlah masa yang banyak maka akan lahir tindak pidana baru kerumunan Sehingga perlu dilakukan kontrol monitoring masa yang akan datang," beber Tubagus.

Lantas, jaksa kembali bertanya pada Tubagus, kepada siapa perintah itu ditujukan, Tubagus menyebut kalau, sprindik itu diteruskan ke Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

"Ke Kasubdit III Resmob Polda Metro Jaya dan anggota, anggotanya saya lupa bahwa perintah itu dibagi dalam pelaksanaan kantong-kantong masa terdiri dari setidaknya Petamburan, Bogor Megamendung, Sentul dan beberapa tempat lain saya lupa," kata dia.

"Artinya mereka disana untuk mengetahui masa datang tanggal 7 Desember 2020," tukasnya.

Diketahui, pada persidangan sebelumnya, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat disebut menjadi pimpinan yang menugaskan anggotanya untuk mengikuti rombongan eks Pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dari Sentul.

Hal itu terungkap, dalam kesaksian Toni Suhendar yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara yang menewaskan 6 anggota laskar FPI, Selasa (26/10/2021) lalu.

Toni sendiri merupakan anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang juga mendapat mandat untuk melakukan pembuntutan tersebut.

Kesaksian dari Toni terungkap, saat jaksa menanyakan kepada Toni terkait perintah untuk melakukan pembuntutan itu berdasar arahan siapa.

Toni menjawab, perintah itu datang dari pimpinan di Direktorat Kriminal Umum yakni Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas