Kronologis Penangkapan Pelaku Penipuan Pedagang Mukena di Tanah Abang, AR Sempat Dihakimi Warga
AR ditangkap karena berusaha melakukan penipuan pembelian pakaian hingga 147 kodi secara bertahap.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AR (30) ditangkap pedagang pakaian Pasar Tasik, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).
AR ditangkap karena berusaha melakukan penipuan pembelian pakaian hingga 147 kodi secara bertahap.
Namun, AR melakukan pembayaran kepada pedagang berinisial M menggunakan bukti transfer bank BRI palsu.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sam Suharto menerangkan, pelaku sudah melakukan penipuan kepada korban sebanyak dua kali.
Pelaku beraksi bersama dua rekannya berinisial Y dan R yang belum ditangkap polisi.
Pertama kasus penipuan itu terjadi pada 11 Oktober 2021, AR memesan mukena kepada M.
"Kemudian, Y membuat struk transfer BRI atas inisial N dan seolah-olah mengirim uang ke korban, bukti itu dikirim ke nomor Whatsapp AR lalu diteruskan kembali ke M sebagai bukti pembayaran pembelian mukena," katanya, Sabtu (13/11/2021).
Setelah itu porter (pengangkut barang) yang dipesan oleh AR datang ke lapak korban untuk mengambil barang pesanan atas nama N.
Baca juga: Binance Selidiki Kripto Squid Game Setelah Muncul Keluhan Aksi Penipuan
Korban menyerahkan barang itu kepada driver mobil online kemudian diantarkan ke AR di belakang Plaza Atrium.
"Setelah barang diterima oleh AR, barang tersebut diambil R dan dijual kembali, hasil dari penjualan dibagi rata oleh R, Y, AR," jelasnya.
Satu bulan kemudian, pelaku kembali memesan mukena lagi dalam jumlah besar pada 11 November 2021.
Pelaku mengirimkan lagi bukti transferan atas inisial N kepada korban, dan AR mendatangi lapak korban untuk ambil pesanan.
Barang itu diserahkan oleh AR ke driver Go Box untuk diantarkan ke belakang Plaza Atrium.
Korban kemudian mengikuti pelaku sampai ke belakang Plaza Atrium, dan saat sedang menurunkan barang, pelaku langsung ditangkap.
"Pelaku sempat melarikan diri, tapi berhasil ditangkap oleh korban dan sempat dihakimi," tegasnya.
Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka AR guna memangkap dua temannya yang terlibat penipuan.
Atas kejadian itu, korban merugi hingga ratusan juta rupiah karena pelaku memesan mukena sampai 147 kodi.
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Pedagang Mukena Pasar Tasik Tanah Abang Tangkap Pria yang Menipunya Lewat Bukti Transfer Palsu