Polri Tegaskan Rizieq Shihab Ditahan di Gedung Layak dengan AC 24 Jam, Bukan di Bawah Tanah
Mabes Polri mengklarifikasi Rizieq Shihab ditahan di gedung layak dengan AC 24 jam, bukan di bawah tanah.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Kompas TV
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021).
Tak hanya itu, pertimbangan lain majelis kasasi menjatuhkan vonis terhadap Rizieq Shihab, karena selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19.
Atas hal itu, Majelis Hakim tingkat Kasasi menyatakan penjatuhan pidana yang diterapkan kepada terdakwa selama 4 tahun dinilai terlalu berat.
"Karena itu penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada Terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," tutup amar putusan itu.
(Tribunnews.com/Maliana/Igman Ibrahim/Rizki Sandi Saputra)
Berita lain terkait Rizieq Shihab
Berita Rekomendasi