PT Agung Intiland Apresiasi Respons Cepat Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Perampokan di PIK
Apresiasi diberikan oleh PT Agung Intiland karena polisi telah bergerak cepat untuk memburu pelaku perampokan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Agung Intiland mengapresiasi penangkapan pelaku kasus perampokan bermodus ban kempis yang terjadi di dekat restoran cepat saji di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Rabu (10/11/2021).
Pengungkapan kasus yang tak sampai sepekan itu diapresiasi Pengembang Kawasan Industri dan Pergudangan Laksana Business Park di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Apresiasi diberikan oleh PT Agung Intiland karena polisi telah bergerak cepat untuk memburu pelaku perampokan dan bisa tertangkap hanya dalam waktu dua hari.
"Aparat kepolisian patut kita apresiasi, kerja kerasnya cepat dan tepat," ujar Direktur Utama PT Agung Intiland, Muhamad Arifin kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Senin (15/11/2021).
Ucapan terima kasih juga disematkan pada pimpinan Polri hingga ke jajarannya.
Korban dalam peristiwa perampokan siang bolong ini, GR (30), dibenarkan Arifin bahwa dia adalah karyawati Agung Intiland.
"Betul, dia karyawati kami," terang Arifin.
Baca juga: Perampokan Modus Gembos Ban Mobil di Jakarta Utara, Ini Penjelasan Kapolres
Sebagai informasi, perampokan dengan modus kempis ban terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan Jakarta Utara.
Korban yang baru saja mengambil uang di sebuah bank untuk keperluan gaji karyawan, diikuti sekawanan perampok dengan menggembosi ban mobil korban melalui paku yang tertancap di sandal kemudian dilempar di perjalanan.
Dengan modus itu, saat korban mengetahui bannya bocor dan mencoba menggantinya, tiba-tiba perampok itu merebut tas di jok belakang dan menggasak uang tersebut.
Aparat Polda Metro Jaya langsung merespons cepat dan berhasil meringkus komplotan pelaku perampokan yang menggasak uang korban sebesar Rp 400 juta.
"Pelapor atau korban ini melaporkan uang yang digasak Rp 400 juta milik perusahaan yang merupakan uang gajian pegawai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Modus Perampokan Siang Hari di Kawasan PIK, Uang Rp 400 Juta Raib, Korban Langsung Pingsan
Keenam orang tersangka tersebut empat ditangkap oleh Polda Metro Jaya dua orang tersangka ditangkap di Polda Lampung. Empat orang tersangka tersebut berinisial FA, NJS, RA, N, A dan AR.
"Tersangka FA merupakan residivis kasus serupa, dia joki dan eksekutor yang mengambil uang korban di mobil. NJS, dia eksekutor yang menaruh sandal. Kemudian RA dan N berperan sebagai pengawas," terang Yusri.
Kemudian, dua tersangka lainnya yang berinisial A bertugas untuk memantau korban di bank serta AR yang masuk ke dalam bank untuk mencari sasaran yang mengambil uang dalam jumlah besar di bank tersebut.
Sejumlah barang bukti yang dilakukan dalam kejahatan ini berhasil diamankan polisi. Sebantak tiga kendaraan disita dan sejumlah uang yang tertinggal pada tersangka.
Uang hasil rampok itu sudah digunakan untuk dibelikan kendaraan dan untuk kehidupan sehari-hari.
Akibat perbuatannya ini, keenam tersangka terancam Pasal 363 dan 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.