Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Lurah Cakung Barat Divonis 1 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan kepada mantan Lurah Cakung B

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eks Lurah Cakung Barat Divonis 1 Tahun Penjara
ilustrasi vonis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan kepada mantan Lurah Cakung Barat, Ridwan Dulhadi. 

Ridwan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membuat surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan Dulhadi dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan dua tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Kadwanto, saat membacakan amar putusan di ruang R. Soebekti, PN Jaktim, Selasa (16/11/2021). 

Dengan begitu, Ridwan tidak perlu menjalani pidana penjara selama 1 tahun. 

Tapi, jika dia melakukan tindak pidana selama masa percobaan (2 tahun), maka  dapat dipenjara 1 tahun ditambah dengan hukuman pidana yang baru.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. 

Baca juga: Polda Banten Tangkap 4 Pegawai BPN dan 1 Lurah Diduga Terkait Suap

Yang memberatkan, perbuatan Ridwan dinilai dapat merugikan pihak lain. 

Berita Rekomendasi

Sementara yang meringankan, di dalam persidangan tidak terungkap adanya persekongkolan jahat pada diri terdakwa dengan pihak terkait, terkait surat yang dibuatnya.

"Intinya saudara dinyatakan terbukti bersalah, tapi karena alasan meringankan bahwa majelis tidak melihat saudara bersekongkol jahat dengan pihak lain, maka hanya dihukum percobaan," tutur hakim. 

Hal meringankan lainnya, Ridwan belum pernah dipidana, berusia lanjut, serta mempunyai tanggung jawab keluarga, anak dan istri. 

Sebelumnya, Ridwan didakwa bersama-sama dengan mantan Kakanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Timur, Jaya (dalam penyidikan terpisah), telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat. 

Ridwan mengeluarkan surat keterangan Lurah Cakung Barat Nomor 183/-1.711.12, tanggal 28 Maret 2019 dan Surat Lurah Cakung Barat Nomor 306/-1.711.12, tanggal 18 Juni 2019.

Surat itu, menjadi dasar Kanwil BPN DKI Jakarta untuk membatalkan ke-20 SHM berikut turunan 38 Surat Hak Guna Bangunan (HGB), atas nama PT Salve Veritate melalui SK Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019. 

Isi surat Ridwan menyatakan bahwa 'letak persil tidak berada di Kelurahan Cakung Barat', yang oleh Kanwil DKI Jakarta maupun Kantah Jakarta Timur tidak diverifikasi kebenarannya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas