Kejaksaan Tetapkan Terpidana Wenhai Guan DPO
Made mengaku mengajukan penerbitan red notice untuk terpidana Wenhai Guan. Permintaan itu diajukan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 25 Oktober
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menetapkan terpidana kasus penganiayaan Andy Cahyady, Wenhai Guan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal itu dilakukan sebagai upaya eksekusi warga negara asing (WNA) yang kabur ke Singapura itu.
"DPO sudah, lagi kita proses ini. Kalau sudah red notice kan otomatis sudah dicari.
Cuma keberadaan belum kita pastikan, baru dari pihak penjamin," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut) Made Sudarmawan kepada wartawan, Sabtu (19/11/2021).
Made mengaku telah mengajukan penerbitan red notice untuk terpidana Wenhai Guan. Permintaan itu diajukan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 25 Oktober 2021.
"Upaya yang kita lakukan selain melakukan penggalangan ke penjamin, minggu lalu kita sudah meminta agar dicantumkan di red notice. Jadi, permintaan itu sudah sudah kita kirim melalui Kejaksaan Tinggi," ungkap Made.
Baca juga: Pascainstruksi Jaksa Agung, Kejaksaan Terima Banyak Pengaduan Kasus Mafia Tanah dan Pelabuhan
Andy Cahyady mendatangi Kejari Jakarta Utara bersama kuasa hukumnya, Muhammad Muchsin untuk menemui Made Sudarmawan. Andy datang mempertanyakan perkembangan proses eksekusi terpidana Wenhai Guan.
"Kami berharap ada update penanganan eksekusi Wenhai Guan sejauh mana, apakah ada langkah-langkah yang efektif yang tegas untuk Wenhai Guan dan juga para penjaminnnya," kata kuasa hukum Andy, Muchsin.
Andy mendesak Kejari Jakut menjemput paksa terpidana Wenhai Guan. Warga Singapura itu belum dieksekusi sejak Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 84/PID/2021 PT DK tanggal 23 April 2021 bekekuatan hukum tetap.
"Saya mohon agar pihak Kejari Jakut menetapkan Wenhai Guan masuk dalam DPO dan melakukan jemput paksa kepada Wenhai Guan untuk segera dilakukan eksekusi," tambah Andy.
Wenhai Guan divonis enam bulan penjara atas penganiayaan yang dilakukan terhadap Andy Cahyady.
Namun belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura.
Wenhai Guan berhasil mendapatkan hak tahanan kota atas dua orang penjaminnya, Feng Qiu Ju dan Marna Ima.
Kejaksaan diminta menindak tegas Wenhai dan kedua penjamin yang tidak kooperatif.
"Saya mohan agar pihak kejaksaan serius melakukan langkah-langkah efektif dan tegas terhadap Wenhai Guan dan penjaminnnya Feng Qiu Ju dan Marna Ima," ujar Andy.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady.
Namun, Wenhai mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah. Andy telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.
Andy melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara. Namun belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura.
Selang beberapa bulan, Wenhai kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy dalam perkara yang sama. Andy kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Andy akan menjalani sidang putusan pada Selasa, 23 November 2021.