Anak Nia Daniaty Terjarat Kasus Baru, Kali Ini Diduga Terlibat Penipuan Investasi Bodong
Putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania masih menjalani masa penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania masih menjalani masa penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS.
Belum selesai perkara yang mengakibatkan 225 orang tertipu, Olivia bakal menghadapai kasus hukum baru.
Kali ini, ia dilaporkan atas penipuan investasi pulsa dan bisnis fiber optik.
Bahkan, korban berencana akan mempolisikan Olivia atas kasus penipuan itu hari ini.
Herdyan Saksono kuasa hukum yang mendampingi korban kasus penipuan ini menyebut akan membuat laporan di Polda Metro Jaya.
"Hari ini saya mendampingi korban coba buat laporan polisi," jelas Saksono saat dikonfirmasi pada Minggu (21/11/2021).
Baca juga: Prihatin Anak Nia Daniaty Kini Sudah Ditahan, Pelapor Tetap Anggap Olivia Nathania sebagai Muridnya
Saksono mengungkapkan bahwa pelaporan yang dibuat kliennya hari ini merupakan kasus yang berbeda dengan penipuan CPNS.
Dalam kasus ini, diperkirakan ada puluhan korban yang tertipu investasi bodong Oi.
Khusus dalam laporan hari ini, kemungkinan akan ada sebanyak 4 sampai 5 orang yang melapor sebagai korban.
"Korbannya ada puluhan ya. Tapi untuk laporan hari ini akan dilaporkan 4-5 korban dari investasi bodong Oi," jelas Saksono.
Baca juga: Soal Gaya Hidup Olivia Nathania, Farhat Abbas Sentil Cara Didik Nia Daniaty, Terlalu Manjakan Anak
Alasannya yang akan diajukan dalam pelaporan hari ini terkait dengan pasal tipu gelap dan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania ditahan atas kasus penipuan rekrutmen calon PNS.
Olivia menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
Pihak Olivia sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan namun belum dikabulkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.