Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ditemui Anies Baswedan, Buruh Geruduk Balai Kota Tuntut UMP Naik Balik Kanan

Massa buruh yang tergabung dari sejumlah federasi serikat buruh turut menggeruduk Balai Kota DKI. Berbeda dengan minggu lalu, Anies tak keluar.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tak Ditemui Anies Baswedan, Buruh Geruduk Balai Kota Tuntut UMP Naik Balik Kanan
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Massa buruh lakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI, kendaraan tak bisa melintas di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021). 

Namun, akhirnya situasi kembali mendingin dan massa buruh kembali melakukan aksi.

Massa aksi buruh yang mulanya menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, kini bergeser ke depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Kamis (25/11/2021).
Massa aksi buruh yang mulanya menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, kini bergeser ke depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Kamis (25/11/2021). (Danang Triatmojo)

Massa buruh menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, ada tiga tuntutan dalam aksi buruh tersebut.

Pertama, KSPSI sebagai konfederasi buruh di Indonesia menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Menurutnya, beleid tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Dengan begitu, belum tepat jika penetapan upah menggunakan aturan turunannya.

Kedua, KSPSI meminta MK mengumumkan keputusan formil uji materi UU Cipta Kerja bisa berlaku adil. 

"Kenaikan upah minimum ini sangat tidak adil," tegas Andi Gani.

Baca juga: Aksi Buruh Geser ke Balai Kota DKI, Anies Diminta Berani Keluar Aturan PP 36/2021 tentang Pengupahan

Berita Rekomendasi

Permintaan itu bertepatan dengan pelaksanaan sidang pembacaan putusan gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

Ketiga, ia juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi atau bahkan mencabut instruksi Mendagri ke kepala daerah dalam rangka penetapan upah minimum.

"Kami berharap hakim MK bisa berlaku seadil-adilnya. Karena, saya yakin MK merupakan benteng keadilan terakhir yang bisa memutuskan secara adil dan selalu ada untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Massa tak ditemui Anies

Pantauan TribunJakarta.com, mulai pukul 14.00 WIB, akses Jalan Medan Merdeka Selatan mulai bisa dilalui kembali kendaraan.

Mobil komando dan massa buruh mulai meninggalkan Balai Kota, setelah setengah jam buruh melakukan orasi sebagai bentuk kekecewaan mereka terkait Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI yang tak sesuai dengan tuntutan buruh sebesar 10 persen.

"Ayo baik kawan-kawan mari kita meninggalkan Balai Kota. Kita bergerak untuk balik kanan, sekali lagi kita bergerak untuk balik kanan," ujar buruh dari satu diantara mobil komando.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas