Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Viral di Media Sosial, Pelaku Jambret yang Tabrak Satpam di Bekasi Dicokok Polisi

Pelaku jambret yang merampas ponsel seorang wanita di kawasan pemukiman Jatiasih, Bekasi berhasil dibekuk polisi.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sempat Viral di Media Sosial, Pelaku Jambret yang Tabrak Satpam di Bekasi Dicokok Polisi
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
ilustrasi.Tampak rekaman CCTV saat pelaku jambret handphone melarikan diri, Matraman, Jakarta Timur, Senin (4/10/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku jambret yang merampas ponsel seorang wanita di kawasan pemukiman Jatiasih, Bekasi berhasil dibekuk polisi.

Aksi nekat yang dilakukan di Perumahan Wahan Pondok Gede hingga tabrak satpam komplek itu bak adegan film.

Pelaku sempat terlibat kejar-kejaran dengan korban dan sempat dihalangi petugas satpam dengan menendang motor pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kedua tersangka itu berinisial Y alias Entong (20), DDJ alias Acil (25) dibekuk tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya di kawasan Depok, Jawa Barat.

"Keduanya diamankan di kawasan Depok, Jawa Barat. Kedunya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Izin Pergi ke Bengkel, Guru di Kuningan Malah Jambret Rekan Seprofesinya

Kasus penjambretan ini bermula dari rekaman CCTV yang memperlihatkan adanya dua pelaku jambret bersepeda motor mengincar handphone warga di perumahan komplek Perumahan Wahana Pondok Gede II, Selasa (10/11/2021) lalu.

Kedua pelaku tampak mondar-mandir sambil mengamati. Korban tiba-tiba dihampiri pelaku dan langsung merampas ponsel yang sedang dipegang.

Berita Rekomendasi

Pelaku pun langsung tancap gas dan korban berteriak histeris hingg memancing perhatian warga sekitar.

Di gerbang komplek terdapat satpam perumahan yang berusaha menghentikan laju sepeda motor pelaku jambret itu.

Meski sempat menendang bagian depan sepeda motor korban, pelaku berhasil meloloskan diri.

Kini kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas