Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Lengkap Mercy Lawan Arah di Tol JORR, Polisi Sebut Sopir Demensia, Ini Ancaman Hukumannya

kronologi kecelakaan beruntun di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) Sabtu (27/11/2021) kemarin petang.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kronologi Lengkap Mercy Lawan Arah di Tol JORR, Polisi Sebut Sopir Demensia, Ini Ancaman Hukumannya
Kolase foto Instagram/Ditlantas Polda Metro Jaya
Lawan arah di jalan tol sedan Mercy sebabkan kecelakaan beruntun. 

Polisi akan memastikan ulang kejiwaan MSD sehingga nekat lawan arah di jalan tol.

Pihak kepolisian juga sudah memeriksa CCTV dan saksi di sekitar TKP.

Keterangan sementara dari saksi, Mercy tersebut awalnya melaju biasa hingga berputar arah di jalan yang hanya diperuntukan petugas PJR dan akhirnya melawan arah.

Ancaman hukuman

Namun perlu ditegaskan bahwa ini adalah salah satu tindakan ekstrem yang sangat berbahaya dan dilarang untuk dilakukan.

Pasalnya, jalan tol dirancang dilintasi kendaraan berkecepatan tinggi tanpa hambatan.

Perilaku pengemudi Mercy ini sangat membahayakan orang lain dan tentu saja dirinya sendiri.

Berita Rekomendasi

Bisa jadi inilah bentuk keegosian pengemudi karena kurang wawasan atas jalan tol dan keselamatan berkendara.

Pengemudi Mercy tersebut dapat dikenai sanksi yang sesuai dalam Undang-undang Tahun 2009 Pasal 310. Pasal ini khusus mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai.

(1) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.

(2) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.

(3) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Baca juga: Bamsoet Tetap Ikuti Kejurnas Drifting usai Kecelakaan di Kejurnas Sprint Rally Bersaman Sean Gelael

Sementara bagi pengendara yang terbukti ada unsur kesengajaan diatur dalam pasal 311 yang mencakup:

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas