Sambut Janji Anies, Buruh Nyanyi dan Joget Diiringi Lagu Superman Is Dead - Jika Kami Bersama
Anies sendiri mengaku formulasi yang dipakai pemerintah pusat memang tak layak diterapkan di ibu kota.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah bersurat ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk minta formula penetapan upah dalam PP 36 Tahun 2021 disesuaikan dengan kondisi Jakarta.
Anies sendiri mengaku formulasi yang dipakai pemerintah pusat memang tak layak diterapkan di ibu kota.
Sebab lewat formulasi itu, DKI terpaksa menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp38 ribu menjadi Rp4,45 juta.
Ia menyatakan akan sama - sama berjuang dengan para buruh agar upaya pengupahan layak tersebut bisa terealisasi.
Mendengar orasi Anies, massa buruh menyambutnya dengan gembira.
Mereka merayakannya dengan memutar lagu mars buruh, serta satu lagu dari Superman Is Dead - Jika Kami Bersama.
Sambil berjoget, para buruh juga menyalakan suar asap alias Flare berwarna warni.
Baca juga: Geruduk Kantor Anies, Buruh Bawa Bendera Kuning dan Boneka Pocong Sebagai Tanda Matinya Hati Nurani
Para buruh juga turut mendoakan Anies agar segala upaya yang tengah dilakukan Pemprov DKI demi kaum buruh bisa berjalan sesuai keinginan.
"Terima kasih pak Anies, semoga sehat dan lancar usahanya," terang salah satu orator di atas mobil komando.
Kaum buruh menyatakan bakal terus mengawal perbaikan kenaikan UMP 2022 yang diupayakan Pemprov DKI.
"Kita akan terus mengawal sampai ada perbaikan kenaikan upah minimum 2022," tegasnya.
Sebagai informasi, dalam aksinya kali ini, para buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022, kemudian menerbitkan SK baru dengan revisi yang mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Diketahui Pemprov DKI Jakarta hanya menetapkan UMP 2022 sebesar Rp4,45 juta. Angka ini hanya naik Rp38 ribu atau 0,8 persen dari UMP tahun 2021 yang sebesar Rp4,41 juta.
Atas hal itu, buruh menuntut Anies merevisi kenaikan UMP sebesar 7 - 10 persen.