Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Teken Pergub Pengetatan, Polisi Terapkan Crowd Free Night Supaya Jalanan Sepi Malam Tahun Baru

Sejumlah langkah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya demi menekan mobilisasi saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anies Teken Pergub Pengetatan, Polisi Terapkan Crowd Free Night Supaya Jalanan Sepi Malam Tahun Baru
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI Suasana sepi saat diberlakukannya Car Free Night (malam bebas kendaraan) dan Crowd Free Night (malam bebas keramaian) pada malam pergantian tahun di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (31/12/2020). Polda Metro Jaya melakukan Car Free Night dan Crowd Free Night dengan menutup sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta pada malam pergantian tahun untuk mencegah kerumunan warga. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Anies teken pergub pengetatan

Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok aturan tambahan yang akan diterapkan selama PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Menurut rencana, aturan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) itu akan diterbitkan awal Desember 2021 mendatang.

Hal ini dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya di Balai Kota.

"Jadi tanggal 1 Desember Pergub sudah siap, sehingga cukup waktu untuk disosialisasikan karena mulai dilaksanakan pada 24 Desember sampai selesai," ucapnya, Kamis (25/11/2021).

Ia menjelaskan, Pergub tersebut nantinya akan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang sebelumnya telah diterbitkan.

Namun, ada beberapa aturan tambahan lainnya yang tidak ada dalam Inmendagri akan dituangkan dalam Pergub tersebut.

Berita Rekomendasi

"Ada beberapa hal yang spesifik terkait urusan Jakarta yang belum dirangkum dalam Inmendagri," ujarnya.

"Beberapa ketentuan unik terkait Jakarta nanti akan diumumkan," sambungnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun berharap, aturan yang nanti diterapkan bisa mencegah munculnya gelombang ketiga Covid-19.

Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Kami Akan Buat Jalanan Jakarta Sepi Saat Malam Tahun Baru

Sebab, biasanya kasus Covid-19 melonjak setelah masa libur panjang imbas naiknya mobilitas warga.

Orang nomor satu di DKI ini pun mengingatkan seluruh warganya untuk tetap disiplin dan taat dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Tantangannya adalah banyak tempat mulai kendor. Imbauannya, semua fasilitas umum harus disiplin dan bagi yang belum vaksin segera tuntaskan," tuturnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, berikut ini aturan lengkap Inmendagri PPKM Level 3 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas