Valencya Kasus Istri Marahi Suami Mabuk Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis bebas terdakwa KDRD psikis, Valencya
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis bebas terdakwa Valencya (45), Kamis (2/12/2021).
Valencya dinyatakan tidak terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching.
Majelis hakim dipimpin oleh hakim ketua Ismail Gunawan, dengan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap menilai Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," demikian putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Karawang, Kamis (2/12).
Baca juga: Jaksa Agung Nyatakan Tak Bersalah, Valencya Tidak Kuasa Tahan Tangis dan Berharap Hakim Vonis Bebas
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," kata majelis hakim.
Sebelumnya jaksa menutut Valencya satu tahun penjara.
Seusai tuntutan itu Valencya menangis dan merasa tidak adil atas tuntutan itu.
Pasalnya, dia adalah korban sebenarnya KDRT psikis oleh suaminya.
Dia juga memarahi suami karena suaminya itu kerap mabuk-mabukan.
Baca juga: UPDATE Kasus Istri Marahi Suami: Valencya Dituntut Bebas, Mantan Suami Dituntut 6 Bulan Penjara
Lantas, tuntutan satu tahun terhadap Valencya itu viral dan menjadi sorotan publik.
Hingga akhirnya, Jaksa Agung turun tangan dan mengambil alih perkara Valencya.
Hingga akhirnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya (45) yang marahi suaminya karena mabuk-mabukan pada sidang agenda replik JPU di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (23/11/2021).
Pernyataan penarikan tuntutan itu dibacakan langsung oleh jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesi yang menggantikan jaksa sebelumnya dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Jaksa menarik tuntutan dari hasil koreksi dan pendalaman fakta-fakta dan barang bukti dalam kasus KDRT psikis tersebut.