Valencya Kasus Istri Marahi Suami Mabuk Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis bebas terdakwa KDRD psikis, Valencya
Editor: Erik S
Live Streaming
Pengadilan Negeri Karawang menggelar sidang putusan atau vonis terdakwa Valencya (45) perkara KDRT Psikis, Kamis (2/12/2021) siang.
Humas PN Karawang Herman Siregar mengatakan sidang terdakwa Valencya ini dengan agenda putusan hakim.
Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan, anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap.
"Iya siang ini pukul 14.00 WIB akan mulai persidangan terdakwa Valencya dengan agenda putusan atau vonis hakim," katanya, pada Kamis (2/12/2021).
Dia menjelaskan agenda sidang putusan dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB.
Sidang ini terbuka untuk umum.
Akan tetapi bagi masyarakat atau awak media yang akan menghadiri ke dalam ruang sidang dibatas guna menjaga protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Valencya yang Dituntut 1 Tahun Bui karena Marahi Suami Dapat Ancaman: Biar Saja, Saya Pasrah
Pengadilan Negeri Karawang sediakan live streaming sidang di kanal YouTube https://youtu.be/hP1axXAAWng.
"Untuk menjaga prokes kita batasi, kami juga sediakan link live streaming dan juga ada layar diluar sidang bagi yang mau menyaksikan," paparnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menarik tuntutan 1 tahun penjara kepada Valencya atas dugaan KDRT dan pengusiran terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching (45) dalam agenda sidang replik jaksa di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa (23/11/2021).
Jaksa penuntut umum yang langsung dihadirkan oleh Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung sebagai jaksa muda utama.
Lalu, Fadjar jaksa madya, Erwin Widhiantono, Guntur Wibowo, Harry Prihariyanto dan Perry Kurnia.
Jaksa menyatakan tidak terbukti bersalah dan tuntutannya ditarik atau batal demi hukum.