Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Valencya Kasus Istri Marahi Suami Mabuk Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis bebas terdakwa KDRD psikis, Valencya

Editor: Erik S
zoom-in Valencya Kasus Istri Marahi Suami Mabuk Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
TribunBekasi.com
Terdakwa Valencya (45) divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (2/12/2021) siang 

Live Streaming

Pengadilan Negeri Karawang menggelar sidang putusan atau vonis terdakwa Valencya (45) perkara KDRT Psikis, Kamis (2/12/2021) siang.

Humas PN Karawang Herman Siregar mengatakan sidang terdakwa Valencya ini dengan agenda putusan hakim.

Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan, anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap.

"Iya siang ini pukul 14.00 WIB akan mulai persidangan terdakwa Valencya dengan agenda putusan atau vonis hakim," katanya, pada Kamis (2/12/2021).

Dia menjelaskan agenda sidang putusan dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB.

Sidang ini terbuka untuk umum.

Berita Rekomendasi

Akan tetapi bagi masyarakat atau awak media yang akan menghadiri ke dalam ruang sidang dibatas guna menjaga protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Valencya yang Dituntut 1 Tahun Bui karena Marahi Suami Dapat Ancaman: Biar Saja, Saya Pasrah

Pengadilan Negeri Karawang sediakan live streaming sidang di kanal YouTube https://youtu.be/hP1axXAAWng.

"Untuk menjaga prokes kita batasi, kami juga sediakan link live streaming dan juga ada layar diluar sidang bagi yang mau menyaksikan," paparnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menarik tuntutan 1 tahun penjara kepada Valencya atas dugaan KDRT dan pengusiran terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching (45) dalam agenda sidang replik jaksa di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa (23/11/2021).

Jaksa penuntut umum yang langsung dihadirkan oleh Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung sebagai jaksa muda utama.


Lalu, Fadjar jaksa madya, Erwin Widhiantono, Guntur Wibowo, Harry Prihariyanto dan Perry Kurnia.

Jaksa menyatakan tidak terbukti bersalah dan tuntutannya ditarik atau batal demi hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun bekasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas