Valencya Kasus Istri Marahi Suami Mabuk Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis bebas terdakwa KDRD psikis, Valencya
Editor: Erik S
Terdakwa Chan Bantah Mabuk dan Terlantarkan Valencya dan Keluarga
Terdakwa Chan Yu Ching bantah tudingan mabuk dan melakukan penelantaran terhadap mantan istri Valencya (45) dan keluarga, saat agenda pledoi dalam perkara KDRT psikis di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (30/11/2021).
Pembacaan pledoi itu dibacakan oleh terdakwa Chan Yu Ching dan diteruskan lengkapnya oleh kuasa hukum Hotma Raja Bernard Nainggolan dan Hansen Alfian.
Dalam pledoinya, disebutkan terdakwa tidak melantarkan. Justru terdakwa diusir oleh saksi korban yakni Valencya hingga tidak diperkenankan bertemu oleh kedua anaknya.
Baca juga: Wanita di China Jadi Korban KDRT Bertahun-tahun tapi Tak Mau Cerai, Sebut Suaminya Terlalu Tampan
Saat keluar dari rumah terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp 30 juta.
Bahkan saat putusan perceraian inkrah terdakwa memberikan uang nafkah hidup dan pendidikan seusai keputusan sebanyak tiga kali sebesar Rp 13 juta dengan total Rp 39 juta.
Bahkan terdakwa membantu dalam proses peminjaman uang Rp 2 miliar untuk usaha saksi korban.
Saat terdakwa keluar rumah juga tidak membawa sama sekali uang dan aset apapun.
Bahkan menyerahkan sepenuhnya usaha toko bangunan itu tanpa meminta hasil keuntungan dari toko tersebut.
Lalu, terkait tuduhan terdakwa yang mabuk-mabukan dikatakan tidak benar.
"Terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan kesatu sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b jo Pasal 7 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Kuasa Hukum.
Dikatakan lagi, pertengkaran dikarena persoalan urusan bisnis dan usaha terdakwa yang mengalami rugi.
Terdakwa sebetulnya tidak ingin bercerai dengan Valencya, terbukti beberapa kali melakukan banding, hingga akhirnya tak bisa terbendung keinginan saksi korban untuk bercerai.
Saat pelaporan perkara KDRT ini, kedua pihak sudah berusaha melakukan mediasi.