Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Liburan ke Mana Hari Ini? Simak Pemberlakuan Ganjil Genap DKI Hingga Aturan Masuk Lokasi Wisata

Ganjil genap Jakarta hari Sabtu yang berlaku di sejumlah kawasan wisata, juga diterapkan bagi kendaraan roda dua.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mau Liburan ke Mana Hari Ini? Simak Pemberlakuan Ganjil Genap DKI Hingga Aturan Masuk Lokasi Wisata
WARTA KOTA/ WARTA KOTA/NUR ICHSAN
GANJIL GENAP - Petugas kepolisian sedang melaksanakan tugas pada penerapan kebijakan ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/10/2021). Polda Metro Jaya masih melakukan penerapan kebijakan ganjil genap di 3 ruas jalan di ibukota yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan HR Rasuna Said. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir kemacetan yg kerap terjadi di ibukota. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Pelaksanaan ganjil genap Jakarta Sabtu dan Minggu di kawasan wisata diberlakukan mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga hari Minggu pukul 18.00 WIB.

Pada jam-jam tersebut merupakan waktu terpadat bagi masyarakat yang berkunjung ke tempat wisata.

Ganjil genap Jakarta Sabtu Minggu di tiga kawasan wisata DKI Jakarta berlangsung hingga hari Minggu.

Pada hari Sabtu (4/12/2021) berlaku nomor genap mulai pukul 12.00 s/d 18.00 WIB.

Dengan diterapkannya ganjil genap Jakarta Sabtu Minggu 2021 di tiga kawasan wisata DKI Jakarta, diharapkan mampu meminimalkan keramaian dan kerumunan di tempat wisata.

Pasalnya, warga Ibu Kota dan sekitarnya kerap mengunjungi tempat wisata pada akhir pekan, yakni hari Sabtu dan Minggu.

Selain informasi ganjil genap Jakarta Sabtu Minggu 2021, aturan ke tempat wisata juga harus diketahui.

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru Tempat Wisata Boleh Buka dengan Syarat

Berita Rekomendasi

Aturan baru masuk ke lokasi wisata

Sebelumnya Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan sejumlah aturan baru untuk masuk ke tempat wisata.

Aturan-aturan tersebut di antaranya:

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

- Daftar tempat wisata ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

- Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas