Adam Ibrahim Pelaku Hoaks Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, Iqbal juga menyebut bahwa terdakwa Adam Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Editor: Hasanudin Aco
"Betul," jawabnya singkat.
"Pada tanggal 27 April penangkapan babinya, saya coba dari tanggal 1 April saudara sudah menelusuri harga babi satu ekor? ini sudah satu bulan sebelumnya ini," tanya Jaksa lagi.
Terdakwa Adam pun kembali menjawab benar dari pertanyaan tersebut.
"Iya betul," katanya singkat.
Kembali, Jaksa mempertanyakan maksud dari sandiwara ini kepada terdakwa, apakah untuk meredam sejumlah kasus hilangnya uang beberapa warga atau terdakwa memiliki niat lain.
"Jadi maksudnya dua Minggu modal perencanaan saya pribadi. Kalau tanggal itunya saya mencari-mencari bagaimana cara jalan keluarnya. Ketemu lah dari hasil-hasil itu muncul lah ketemu otak yang itu ya (rekayasa babi ngepet), yang naudzubillah yang mudah-mudahan saya menyesali semuanya," pungkas Adam.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tok! Dalang Hoaks Babi Ngepet Adam Ibrahim Divonis 4 Tahun Penjara