Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing, Briptu Fikri akan Bersaksi untuk Terdakwa Ipda M Yusmin

Sidang hari ini akan mendengarkan keterangan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan yang diagendakan diperiksa pada pekan lalu.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing, Briptu Fikri akan Bersaksi untuk Terdakwa Ipda M Yusmin
Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI atas dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI), Selasa (7/12/2021) hari ini.

Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan, sidang yang menjerat dua terdakwa anggota polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella itu akan beragendakan pemeriksaan saksi atau melanjutkan persidangan pada pekan lalu.

"Betul masih melanjutkan sidang kemarin, pemeriksaan saksi," kata Haruno saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/12/2021).

Jika merujuk pada sidang sebelumnya, untuk sidang hari ini akan mendengarkan keterangan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan yang diagendakan diperiksa pada pekan lalu.

Dengan begitu pada sidang siang ini, terdakwa Fikri akan bersaksi untuk terdakwa lainnya Ipda M Yusmin Ohorella.

Sebelumnya, terdakwa kasus Unlawful Killing Ipda M Yusmin Ohorella mengungkapkan alasan, anggota polisi menembak empat anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) di dalam mobil di rest area KM 50 Tol Cikampek saat menuju perjalanan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Dalam Sidang, Terdakwa Unlawful Killing Ungkap Alasan Lepaskan Tembakan ke Arah Empat Laskar FPI

BERITA REKOMENDASI

Hal itu diungkap Yusmin, saat dirinya duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa lainnya yakni Briptu Fikri Ramadhan, Selasa (30/11/2021).

Dalam persidangan, Yusmin membeberkan awal mula pihaknya melakukan penembakan kepada empat orang anggota eks Laskar FPI.

Di mana kata dia, anggota eks Laskar FPI itu, melakukan perlawanan dengan berupaya merebut senjata api dari polisi dan menganiaya Briptu Fikri Ramadhan.

"Senjata Briptu Fikri dirampas dan dia dianiaya," kata Yusmin dalam persidangan.

Sebagai gambaran, saat kejadian tersebut, Yusmin sendiri merupakan petugas yang mengendarai mobil.


Ia mengaku, melihat upaya perampasan senjata api dan penganiayaan terhadap Briptu Fikri dari kaca spion depan, sebab, saat itu kondisi mobil dalam keadaan terang karena lampu mobil menyala.

"Terang kondisi di dalam, karena ada cahaya lampu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas