Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Hakim Duga ada Malproses Dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie

rehabilitasi yang dilakukan terdakwa kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Nia Ramadhani bersama suaminya Ardie Bakrie.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hakim Duga ada Malproses Dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menduga, proses rehabilitasi yang dilakukan terdakwa kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Nia Ramadhani bersama suaminya Ardie Bakrie, serta sopir pribadi Zein Vivanto bermasalah.

Dalam dugaannya Hakim menyatakan, kegiatan rehabilitasi yang dilakukan oleh Panti Rehabilitasi For All Nations (FAN) CAMPUS, Bogor, Jawa Barat terindikasi malproses.

Dugaan itu, dilayangkan Hakim Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis kala mencecar Direktur Program Panti Rehabilitasi FAN CAMPUS Hendra Haeruman terkait kelengkapan assesment terpadu sebagai syarat seseorang menjalani rehab.

"Saya tanyakan, assesment ini assement terpadu bukan? Paham gak sodara siapa-siapa komponen yang ada pada proses assesment terpadu?" tanya Hakim Damis dalam persidangan, Kamis (9/12/2021).

Merespons pertanyaan itu, Hendra menyebut kalau syarat untuk assement terpadu yakni harus ada hasil assement dari jaksa, dokter, penyidik, dan pihak BNN.

Namun kata Hendra, untuk perkara Nia dan Ardie ini, syarat assesment nya tidak lengkap, sebab pihaknya tidak menerima assement dari jaksa.

Baca juga: Saksi Psikolog: Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Merasa Kelelahan Atas Kasus Hukum yang Menjeratnya

Berita Rekomendasi

"Tidak ada (assement jaksa tapi ketiga terdakwa) itu sudah dimulai rehabilitasi?" tanya Damis.

"Kita baru assesment dulu," ucap Hendra yang langsung dipotong oleh Hakim Damis.

"Tadi (saksi) sudah mengatakan, ketiga itu sudah rehabilitasi. Gimana pak? Ini yang penting," ucap Damis secara tegas.

Menanggapi hal itu, Damis langsung mencecar Hendra karena diketahui yang bersangkutan merupakan pihak yang turut serta mengurus proses assement tersebut.

Padahal seharusnya hal itu, bukan ranah Hendra selaku pihak panti rehabilitasi.

Atas hal itu, hakim secara tegas menanyakan kembali ke Hendra karena menduga program rehabilitasi ini bermasalah.

"Saya tanya, kewenangan itu ada pada saudara gak? Melakukan assesmen?" tanya Hakim Damis.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas