Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Hakim Duga ada Malproses Dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie

rehabilitasi yang dilakukan terdakwa kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Nia Ramadhani bersama suaminya Ardie Bakrie.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hakim Duga ada Malproses Dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021). 

"Bukan pak," singkat Hendra.

Baca juga: Tinggalkan Ruang Sidang, Nia Ramadhani Berlindung di Balik Tubuh Ardi Bakrie

"Kenapa saudara lakukan? anda melakukan malproses. Kenapa saudara lakukan?," tanya lagi Damis dengan nada tinggi.

Menjawab pertanyaan Hakim, Hendra mengatakan kalau langkah yang dilakukannya itu merupakan permohonan dari pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Pusat.

"Berdasarkan permohonan dari rehab Polres Jakpus," ujar Herman

Merasa belum puas, Hakim lantas memperingati Hendra kalau mekanisme yang dilakukannya dalam proses rehab para terdakwa tidaklah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Sebab kata Damis, siapapun dalam golongan apapun tanpa terkecuali harus memenuhi assessment yang ditetapkan undang-undang untuk melakukan rehabilitasi.

"Kalau semua orang mengajukan rehabilitasi tanpa mekanisme perundang-perundangan gimana? Dari sisi regulasi benar seperti itu? hati-hati sodara, saya ingatkan saya tidak akan terpengaruh dengan apapun, makanya saya ingatkan," ucap Damis secara tegas.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Usai Sidang Nia Ramadhani Ungkap Kondisinya Baik-baik Saja, Ardi Bakrie Minta Doa

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas