Anggota Polisi Terlibat Kasus Pelanggaran Kode Etik Profesi, Polda Metro Jaya Minta Maaf
Oknum polisi kembali terlibat kasus pelanggaran kode etik profesi usai video pengakuan seorang korban perampokan viral di media sosial.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum polisi kembali terlibat kasus pelanggaran kode etik profesi usai video pengakuan seorang korban perampokan viral di media sosial.
Kasus perampokan yang terjadi di Jakarta Timur itu usut punya usut ditolak oleh oknum polisi di Polres Metro Jakarta Timur.
Peristiwa itu dialami KM usai melaporkan kejadian yang menimpanya itu ditolak hingga ia dimaki aparat kepolisian.
Polda Metro Jaya merespons kasus itu dan menghaturkan permohonan maaf atas dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oknum di wilayah hukum PMJ.
"Kami memohon maaf atas pelayanan dan perilaku anggota kami yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami berjanji akan menindak anggota kami yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap pelayanan kepada masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Oknum Polisi yang Tolak Laporan Korban Perampokan Dimutasi dari Polres Jakarta Timur
Zulpan menambahkan, sejatinya polisi tidak boleh menolak laporan dari masyarakat.
Polisi harus menunjukkan sikap profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terlebih dalam pelaporan atas tindak kejahatan.
"Polisi dalam melayani masyarakat yang membuat laporan harus dilayani. Polda Metro memastikan, bahwa tidak ada lagi pelanggaran seperti yang dilakukan anggota polisi Polsek Pulogadung seperti itu. Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri bahwa seorang polisi harus bersikap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
Zulpan menegaskan, Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi terhadap setiap personel yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Ke depan, Polda Metro Jaya juga akan melakukan pengawasan di setiap jajaran baik di Polsek dan Polres.
"Ke depan kami akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap oknum-oknum polisi yang bertindak semena-mena. Bagi siapa saja yang terbukti melanggar akan ditindak secara tegas dalam hal ini Propam, ya," tambahnya.
Atas kejadian itu, Polda Metro Jaya telah menindak terhadap oknum polisi Aipda Rudi Panjaitan yang menolak laporan seorang korban perampokan bernama KM.
Oknum itu telah dicopot dari kesatuannya dan sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Metro Jakarta Timur.
"Anggota yang bersangkutan atas nama Aipda Rudi Panjaitan sudah dimutasi ke Polres Metro Jakarta Timur dalam rangka pembinaan dan diperiksa. Sudah ditangani ya di Polres Metro Jakarta Timur," imbuh Zulpan.