Aksi Bejat Guru Ngaji di Depok Lakukan Tindak Asusila Terhadap Sejumlah Murid, Terungkap Modusnya
Terungkap modus guru ngaji di Depok melakukan tindak asusila terhadap sejumlah muridnya selam 3 bulan.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sejumlah bocah menjadi korban tindak asusila guru ngaji di Depok, Jawa Barat.
Biasanya pelaku melancarkan aksinya setelah memberi pelajaran mengaji.
Aksi amoral MMS terkuak setelah seorang korbannya menceritakan akasi pelaku terhadap kepada orangtuanya.
Kemudian orangtua korban menceritakan kejadian yang dialami anaknya kepada para orangtua murid lainnya.
"Ternyata dari keterangan orangtua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga ada 10 orang korban yang mengalami tindakan pelecehan dari tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat melakukan konferensi pers di Polres Metro Depok pada Selasa (14/12/2021) siang.
Aksi tindak asusila MMS diketahui berlangsung dari Oktober 2021 hingga Desember 2021.
Para korban rata-rata berusia 10-15 tahun.
"Korban rentan usia 10-15 tahun, tapi kebanyakan berusia 10 tahun dan semua korban berjenis kelamin perempuan," kata Zulpan.
Kemudian kasus tersebut pun dilaporkan kepada pihak kepolisian sampai akhirnya pelaku MMS pun ditangkap aparat Polres Depok.
Baca juga: Polisi Sebut Guru Ngaji Pelaku Tindak Asusila di Depok Berkehidupan Normal: Dia Punya Istri dan Anak
Biasanya pelaku melakukan aksinya di sebuah ruangan yang biasa digunakan untuk tempat konsultasi.
Zulpan mengatakan, saat beraksi, pelaku mengancam dan mengintimidasi korban agar tidak melawan.
MMS juga meminta para korban untuk menggenggam bagian tubuh vitalnya.
"Di akhir kegiatan pencabulan tersebut, dia (pelaku) memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban," jelas Zulpan.
Guna mendalami kasus itu, pihak Polres Metro Depok telah melakukan visum dan pemeriksaan kepada saksi dan korban.
"Polres Metro Depok melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak melakukan pendampingan terhadap korban," kata Zulfan.
Baca juga: Pelaku Punya 70 Murid, Kemungkinan Korban Tindak Asusila Guru Ngaji di Depok Bertambah
Berdasarkan pendalaman sementara polisi, pelaku diketahui memiliki kehidupan normal dan tidak memiliki perilaku menyimpang sebelumnya.
"Pelaku kalau kita melihat profilnya, dia sebenarnya berkehidupan normal. Dia memiliki 2 istri, dan anaknya sudah besar, ada yang sudah 20 tahun. Dia juga tidak memiliki catatan kasus serupa," kata Zulpan.
Trauma healing untuk korban
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat ini sudah memberikan pendampingan untuk para korban.
“Iya tentunya tadi sudah disampaikan dari Unit PPA Polres Metro Depok sudah memberikan pendampingan."
"Tentunya pasca kejadian ini juga kami lakukan Langkah-langkah terkait trauma healing. Iya korban trauma ya saat ini,” ujar Endra.
Kemungkinan korban bertambah
Korban kasus tindak asusila tersebut diduga lebih dari 10 orang mengingat murid pelaku berjumlah 70 orang.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, sat ini pihaknya masih memeriksa tersangka, korban, dan para saksi.
“Terkait perkembangan update korban, memang setelah kami lakukan penangkapan atau pengamanan terhadap tersangka waktu itu masih ada dua pelapor. Saya tekankan pada penyidik untuk langsung menuju majelis taklim untuk mendata,” kata Yogen di Polres Metro Depok, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Ini Modus Guru Ngaji di Depok Cabuli Sejumlah Murid Perempuan yang Usianya Masih Anak-anak
“Setelah kita data nama-namanya, kita datang ke majelis taklim, kita datang ke orang tuanya untuk memberikan kesaksian terkait itu. Malam tadi sudah ada 10 orang yang berani memberikan kesaksian. Kami masih coba kroscek lagi, terkait jumlahnya ada 70 orang (murid) di majelis taklim itu. Apakah masih ada korban lainnya, kami masih akan terus kembangkan lagi,” sambungnya.
Hingga saat ini, Yogen mengatakan sekiranya pihaknya sudah memeriksa sebanyak 20 saksi.
“Saksi korban ada 10. Kemudian orang tua dan dari pihak majelis taklim.Total kurang lebih 20,” katanya.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa jilbab, baju gamis, dan celana dalam milik korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribujakarta.com/ tribundepok.com/ kompas.com/ Dwi Putra Kesuma/ Muhamad Fajar Riyandanu/ Muhammad Isa Bustomi)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Guru Ngaji yang Gagahi Murid di Depok Berkehidupan Normal, Polisi Beri Pendampingan Terhadap Korban