Ini Modus Guru Ngaji di Depok Cabuli Sejumlah Murid Perempuan yang Usianya Masih Anak-anak
Personel Polres Metro Depok telah menangkap MMS dan menetapkannya sebagai tersangka kasus pencabulan.
Editor: Hasanudin Aco
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah), didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), memimpin rilis kasus guru ngaji inisial MMS, tersangka pencabulan anak-anak, Selasa (14/12/2021).
Akhirnya, para korban takut untuk melawan. Ketika sudah terpojok, mereka diminta melakukan hal tak terpuji.
"Lain-lainnya saya tak bisa sebutkan,” timpalnya.
Hingga saat ini sudah ada 10 korban yang melaporkan tindakan menyimpang pelaku ke pihaknya.
Peristiwa ini berawal dari Oktober 2021 hingga Desember 2021.
Tercatat, sudah ada 10 korban dengan rentan usia 10-15 tahun yang melapor.
Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan korban, visum, hingga pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok.
Pelaku dijerat Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.
Berita Rekomendasi
Guru ngaji MMS juga terancam membayar denda paling banyak Rp 5 miliar.