Ini Modus Guru Ngaji di Depok Cabuli Sejumlah Murid Perempuan yang Usianya Masih Anak-anak
Personel Polres Metro Depok telah menangkap MMS dan menetapkannya sebagai tersangka kasus pencabulan.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Seorang oknum guru ngaji inisial MMS (52) di Kecamatan Beji, Kota Depok, yang mencabuli belasan santrinya yang masih di bawah umur.
Personel Polres Metro Depok telah menangkap MMS dan menetapkannya sebagai tersangka kasus pencabulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pelaku guru ngaji MMS mencabuli sejumlah anak muridnya yang masih di bawah umur dengan unsur ancaman dan paksaan.
Ia menceritakan modus tersangka diawali dengan merayu para korbannya.
Setelah melampiaskan hasratnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada setiap korbannya.
“Modus pelaku terhadap para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya," ucap Endra saat rilis di Polres Metro Depok, Selasa (14/12/2021).
"Di akhir kegiatannya pencabulan tersebut, dia memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban,” imbuh dia.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Depok Dilaporkan Cabuli 10 Santriwati, Korban Diperkirakan Masih Banyak
Endra didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
Zulpan mengatakan, para korban diajak pelaku ke ruang konsultasi yang ada di majelis taklimnya.
Di ruang itu, pelaku menyalurkan hasrat bejatnya terhadap para korban yang mayoritas berusia 10-15 tahun.
“Murid-murid ini diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 17.00 WIB sore sampai selesai Maghrib."
"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu,” terang Endra.
Saat melakukan aksinya, guru ngaji MMS mengancam dan menekan murid-muridnya.