Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Polri Siapkan Sanksi Anggota Polsek Pulogadung Yang Tolak Laporan Korban Perampokan

Pimpinan Polri masih menyiapkan sanksi untuk anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan yang viral menolak laporan warga yang menjadi korban peram

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pimpinan Polri Siapkan Sanksi Anggota Polsek Pulogadung Yang Tolak Laporan Korban Perampokan
Rizki Sandi Saputra
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat jumpa pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (6/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Polri masih menyiapkan sanksi untuk anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan yang viral menolak laporan warga yang menjadi korban perampokan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya masih tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap Aipda Rudi usai kasusnya tersebut viral di media sosial.

"Kita tunggu saja, bagaimana sanksi-sanksi tersebut, segala sanksi bisa diberikan disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan oleh anggota itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Rusdi menerangkan sanksi yang diberikan kepada Aipda Rudi akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Ia memastikan tidak akan melindungi anggota yang diduga melakukan pelanggaran.

"Semua sudah ada takarannya. Ketika anggota melanggar disiplin sudah ada hukuman apa saja yang bisa saja diberikan. Kalau melanggar etika bisa apa saja yang diberikan itu sudah ada aturan yang mengatur seperti itu. Yang jelas prinsipnya di institusi Polri tidak ada pembiaran," tukasnya.

Baca juga: Tolak Laporan Korban Perampokan, Oknum Anggota Polsek Pulogadung Terancam Mutasi Keluar Polda Metro

Diberitakan sebelumnya, Anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan yang tidak menanggapi serius laporan pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim), diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jakarta Timur. 

Berita Rekomendasi

"Anggota itu sudah ditarik ke Polres Jaktim. Iya (diperiksa Propam)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Minggu (12/12/2021). 

Sebelumnya, seorang wanita bernama Meta Kumala (32) menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, pada Selasa (7/12/2021).

Perampokan yang terjadi di Jakarta Timur dan dialami Meta itu pun diunggah lalu viral di media sosial. 

Usai dirampok korban segera melaporkan kejadian itu ke polsek di sekitar Rawamangun.

Alih-alih bantuan yang didapat, korban dalam unggahannya mengatakan dirinya malah mendapat omelan.

Baru setelah kasus perlakuan tidak menyenangkan dialaminya itu viral di media sosial Meta didatangi sejumlah anggota Polsek Pulogadung yang datang meminta maaf.

Kini, anggota polisi yang tidak menindaklanjuti laporan korban dugaan pencurian tengah diperiksa Propam. Pemeriksaan dilakukan di Polres Jakarta Timur.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas