Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Polisi Soal Tagar #PercumaLaporPolisi Seusai Anggotanya Tolak Laporan Korban Perampokan

Polisi merespons viralnya tagar #PercumaLaporPolisi seusai kasus anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan yang viral menolak laporan warga yang

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Respons Polisi Soal Tagar #PercumaLaporPolisi Seusai Anggotanya Tolak Laporan Korban Perampokan
Tangkap Layar Kompas Tv
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono (Tangkap Layar Kompas Tv) Senin (13/9/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi merespons viralnya tagar #PercumaLaporPolisi seusai kasus anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan yang viral menolak laporan warga yang menjadi korban perampokan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan pihaknya menerima saran dan kritik yang diarahkan kepada Polri melalui tagar #PercumaLaporPolisi.

"Polri apabila ada hastag apapun itu mencermati semua, menilai semua dengan kepala dingin dan bijak. Kami menilai itu menjadi satu ekspresi yang jujur dari masyarakat kepada Polri yang masyarakat cintai juga," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Ia menuturkan kritik yang disampaikan oleh masyarakat dinilai dapat menjadi masukan yang berharga untuk Polri. Termasuk, kata Rusdi, perihal viralnya kasus anggotanya di Pulogadung.

"Itu masukkan bagi Polri untuk memperbaiki sesuai dengan harapan masyarakat dan semua itu kasus yang di Pulogadung tentunya telah dilakukan penanganan-penanganan," jelasnya.

Polri, kata Rusdi, dipastikan tak akan mentolerir anggotanya yang melakukan pelanggaran. Setiap pelanggaran akan menerima sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Pimpinan Polri Siapkan Sanksi Anggota Polsek Pulogadung Yang Tolak Laporan Korban Perampokan

"Prinsipnya tidak ada pembiaran di dalam organisasi, anggota yang melakukan tugasnya dengan baik tentunya akan diberi ganjaran yang positif, anggota juga yang melakukan pelanggaran tentunya akan diberikan sanksi," tukasnya. 

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan yang tidak menanggapi serius laporan pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim), diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jakarta Timur. 

"Anggota itu sudah ditarik ke Polres Jaktim. Iya (diperiksa Propam)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Minggu (12/12/2021). 

Sebelumnya, seorang wanita bernama Meta Kumala (32) menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, pada Selasa (7/12/2021). Perampokan yang terjadi di Jakarta Timur dan dialami Meta itu pun diunggah lalu viral di media sosial. 

Usai dirampok korban segera melaporkan kejadian itu ke polsek di sekitar Rawamangun. Alih-alih bantuan yang didapat, korban dalam unggahannya mengatakan dirinya malah mendapat omelan.

Baru setelah kasus perlakuan tidak menyenangkan dialaminya itu viral di media sosial Meta didatangi sejumlah anggota Polsek Pulogadung yang datang meminta maaf.

Kini, anggota polisi yang tidak menindaklanjuti laporan korban dugaan pencurian tengah diperiksa Propam. Pemeriksaan dilakukan di Polres Jakarta Timur.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas