Alasan Polisi Tak Tersangkakan Sopir Transjakarta yang Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Ragunan
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro menyampaikan dari hasil gelar perkara, sopir Bus Transjakarta berinisial YH tak ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Theresia Felisiani
"Nah 50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyeberangan. Dan jalur busway itu steril jadi sopir ini tidak aware tidak tau kalau bakal yg bakal menyeberang," sebutnya.
Argo mengatakan jika dalam insiden kecelakaan ini, penyidik menyimpulkan bahwa unsur kelalaian yang disematkan kepada YH selaku Sopir Tranjakarta tidak bisa dikenakan, karena dari korban pejalan kaki juga dianggap melakukan kelalaian.
"Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian," ucapnya.
Baca juga: Gubernur DKI Anies Baswedan Diminta Turun Langsung Benahi Transjakarta
Bahkan, Argo menilai dari hasil pemeriksaan kepolisian, unsur kelalaian malah berpotensi mengarah kepada si pejalan kaki.
Hal itu disebabkan karena RH menyebrang di tempat yang bukan semestinya.
"Malah si pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka, karena dia nyebrang tiba-tiba dan bukan di Zebra Cross. Jadi tidak ada (kelalaian sopir), karena kan tadi kecepatan 30 Km, maksimal kecepatan 50 Km per jam. Dan dia (sopir) kecepatan 30 Km berarti rata-rata. Kecuali kondisi nya di jalan arteri, ada orang nyebrang dari pinggir jalan, dari trotoar ceritanya mungkin berbeda," imbuh Argo.
Atas hasil gelar perkara itu dan tidakcukup barang bukti, kasus ini urung naik ke tahap penyidikan.
Argo mengatakan jika kasus ini telah diselesaikan secara keadilan restoratif dengan pihak keluarga RH selaku korban.