Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Rachel Vennya Belum Selesai? Ternyata Polisi Juga Usut Uang Suap Rp 40 Juta ke Petugas Bandara

Polisi menjelaskan berkas perkara kasus kabur dari karantina dan dugaan suap Rachel Vennya dibuat terpisah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Rachel Vennya Belum Selesai? Ternyata Polisi Juga Usut Uang Suap Rp 40 Juta ke Petugas Bandara
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Namun, selebgram tersebut tidak perlu menjalani hukuman penjara tersebut. 

Saat berjalan keluar dari ruangan sidang, Rachel Vennya sempat memberikan tanggapan atas vonis dari majelis hakim. 

"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku, kok," kata Rachel usai sidang. 

Dirinya pun meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya itu karena beralasan sedang rindu pada kedua anaknya.

Baca juga: Hakim Sebut Status Rachel Vennya sebagai Selebgram Memberatkan Putusan dalam Kasus Kabur Karantina

Bahkan diakui ibu dua anak itu, atas kesalahannya tersebut juga melibatkan banyak orang di dalamnya. 

"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karena telah meresahkan dan sudah merugikan banyak orang," ungkap Rachel. 

Rachel Vennya pun langsung melenggang menuju mobil Alphard berwarna putih berjenis SUV. 

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dengan depalan bulan masa percobaan.

Mereka dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.  

Yang berarti Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan tidak melakukan tindak pidana.  

"Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan," ujar Hakim Ketua, Arief Budi di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).  

"Dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana" sambungnya.  

Begitupun dengan terdakwa lainnya yaitu Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa dan seorang pekerja pihak Bandara Soekarno-Hatta, Ovelina yang dijatuhi vonis yang sama. 

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa diatas dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan dakwaan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana. Dan, pidana denda sebesar masing-masing 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan." lanjutnya.  

Baca juga: Ovelina Sebut Rachel Vennya Transfer Rp 40 Juta saat Masih Berada di Amerika

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas