Kasus Rachel Vennya Belum Selesai? Ternyata Polisi Juga Usut Uang Suap Rp 40 Juta ke Petugas Bandara
Polisi menjelaskan berkas perkara kasus kabur dari karantina dan dugaan suap Rachel Vennya dibuat terpisah.
Editor: Hasanudin Aco
Hakim menambahkan jika keempat terdakwa masing-masing wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta," ujarnya.
Kasus tersebut berawal ketika Rachel Vennya sempat kabur dari karantina sepulangnya dari Amerika Serikat.
Mantan istri Niko Al Hakim itu mengakui apa yang dilakukannya merupakan sebuah kesalahan setelah tak menyelesaikan karantina karena beralasan rindu dengan kedua anaknya.
Atas kasus tersebut, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Kompolnas Minta Diusut
Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mendesak Polda Metro Jaya mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam kasus kabur karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya.
Untuk diketahui, Rachel membayar Rp 40 juta agar dia, pacar, dan manajernya bisa melewati kewajiban karantina seusai pulang berlibur dari Amerika Serikat.
"Tentu saja penyidik Polda Metro Jaya perlu mengusut dugaan pungli Rp 40 juta," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Poengky, penyidik Polda Metro Jaya seharusnya melakukan pemeriksaan lebih mendalam soal dugaan pungli dalam kasus pelanggaran kekarantinaan tersebut.
Dia pun menduga masih ada sosok-sosok lain yang belum diungkap perannya oleh Polda Metro Jaya, khususnya dalam hal pungli agar Rachel dkk bisa menghindari kewajiban karantina.
"Dapat diduga ada orang-orang lain di belakang Ovelina yang perlu diungkap peranannya dalam dugaan tindak pidana suap. Kasus ini sangat memalukan dan menjadi perhatian publik, perlu diusut tuntas," kata Poengky.
Disinggung Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mendorong agar pungutan liar (pungli) dalam kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari luar negeri, diusut dan diproses hukum.