Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Telusuri Kabar Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Jalan-jalan ke Mal Sebelum 10 Hari Karantina

Polda Metro Jaya angkat bicara soal dugaan pelanggaran aturan karantina oleh anggota DPR dari Fraksi Gerindra Mulan Jameela dan suaminya, Ahmad Dhani.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polisi Telusuri Kabar Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Jalan-jalan ke Mal Sebelum 10 Hari Karantina
Instagram @ahmaddhaniofficial
11 Tahun Berumah Tangga dengan Ahmad Dhani, Mulan Jameela Kaget Dapat Momen Langka dari Suami hingga Langsung Cium Pipinya 

"Kalau ndak ada laporan ya, enggak ada buktinya, harus ada fotonya, kalau enggak ya gimana?" lanjut dia.

Baca juga: Polisi Jelaskan Kemudahan Karantina Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Usai Pelesir dari Turki

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan bahwa MKD baru akan bergerak apabila terdapat pelaporan yang masuk terkait kode etik atau tingkah laku anggota DPR yang dinilai bertentangan.

Ia mengatakan, MKD tak bisa langsung bertindak apabila belum adanya kebenaran informasi terkait anggota DPR yang dimaksud.

"Kalau hanya 'katanya-katanya', kita tidak menerima seperti itu, karena infonya enggak jelas gitu lho," jelas dia.

Menurut dia, terkait tudingan itu juga sudah dibantah oleh pengacara keluarga Ahmad Dhani, suami Mulan, yaitu Ali Lubis.

Informasi yang diterima Dek Gam, Ali membantah bahwa Mulan pergi ke PIM di saat seharusnya masih karantina mandiri.

"Lawyer, pengacaranya Bu Mulan sudah kekeuh membantah bahwa Bu Mulan tidak ke PIM. Nah, sekarang gampang kan ngeceknya di aplikasi PeduliLindungi, benar enggak Bu Mulan di PIM," imbuh dia.

Baca juga: Jalankan Tugas Negara, Alasan Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Dapat Perlakuan Berbeda Soal Karantina

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, Dek Gam membenarkan informasi bahwa anggota DPR memang diperbolehkan karantina mandiri usai pergi dari luar negeri.

Hanya saja, selama karantina mandiri itu, anggota DPR juga dilarang bepergian hingga masa karantinanya berakhir.

"Ya namanya karantina mandiri, ya enggak boleh jalan-jalan dong. Ya karantina di rumah kan, sampai habis masa karantinanya. Tapi kalau memang sudah habis masa karantinanya baru boleh lagi ke mal," ucap Dek Gam.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tudingan yang tak bisa dibuktikan dapat berdampak bagi anggota DPR.

Menurutnya, bisa saja tudingan itu berpengaruh pada karir politik anggota DPR yang dimaksud.

Sehingga, ia meminta pihak yang menuding untuk membuktikan, agar tidak merusak karir anggota DPR tersebut.

"Kalau ada bukti atau minimal ada pelapornya, nanti kita akan panggil pelapornya. Kan enggak boleh juga, ini kan menyangkut apa namanya, integritas seseorang kan. Kalau kita asal manggil (anggota DPR), tapi ternyata tidak (terbukti). Nanti kan karir politik orang terganggu nantinya," pungkas Dek Gam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas