Polisi Telusuri Kabar Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Jalan-jalan ke Mal Sebelum 10 Hari Karantina
Polda Metro Jaya angkat bicara soal dugaan pelanggaran aturan karantina oleh anggota DPR dari Fraksi Gerindra Mulan Jameela dan suaminya, Ahmad Dhani.
Editor: Wahyu Aji
Dikutip dari Tribunnews.com, Mulan Jameela dan sang suami Ahmad Dhani disebut tak menjalani karantina kesehatan terkait Covid-19 setelah bepergian dari luar negeri.
Pengacara Mulan dan Ahmad Dhani, Ali Lubis membantah soal kabar tersebut
"Bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali dalam keterangan yang diterima, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Pengacara Bantah Kabar Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Tak Jalani Karantina Sepulang dari Turki
Menurutnya, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak bepergian ke mana pun usai pulang dari Turki.
"Secara mereka sekeluarga tidak kemana-mana dan justru melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Komentar Satgas Covid-19
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya menyerahkan proses penegakan hukum dugaan pelanggaran karantina kesehatan oleh anggota DPR Mulan Jameela dan suaminya Ahmad Dhani kepada pihak berwenang.
Wiku berharap tindaklanjut atas kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Satgas Covid 19 menyerahkan proses penegakan hukum oleh pihak yang berwenang," ujar Wiku saat dikonfirmasi pada Kamis (16/12/2021).
"Satgas berharap seluruh pihak yang berwenang menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur dan peraturan-perundangan yang berlaku," tegasnya.
Menurut Wiku, saat ini Satgas fokus pada penyesuaian kebijakan serta perbaikan organisasi dan manajemen di pintu kedatangan internasional.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 memutuskan menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari.
Baca juga: Polisi Jelaskan Kemudahan Karantina Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Usai Pelesir dari Turki
Aturan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (Kompas.com)