Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Telusuri Kabar Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Jalan-jalan ke Mal Sebelum 10 Hari Karantina

Polda Metro Jaya angkat bicara soal dugaan pelanggaran aturan karantina oleh anggota DPR dari Fraksi Gerindra Mulan Jameela dan suaminya, Ahmad Dhani.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polisi Telusuri Kabar Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Jalan-jalan ke Mal Sebelum 10 Hari Karantina
Instagram @ahmaddhaniofficial
11 Tahun Berumah Tangga dengan Ahmad Dhani, Mulan Jameela Kaget Dapat Momen Langka dari Suami hingga Langsung Cium Pipinya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat bicara soal dugaan pelanggaran aturan karantina oleh anggota DPR dari Fraksi Gerindra Mulan Jameela dan suaminya, Ahmad Dhani.

Mulan dan Dhani menjadi sorotan karena dikabarkan tidak menjalankan karantina selama 10 hari sepulang dari Turki.

Bahkan, mereka diduga bepergian ke mal sebelum masa karantina selesai.

“Nanti kita akan koordinasi apakah betul dalam 10 hari itu, sebelum 10 hari, yang bersangkutan ini keluar ataupun ke mal,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (15/12/2021).

Dilansir dari Kompas.com, Zulpan mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi terkait dugaan pelanggaran ini kepada pihak Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Sebab, kata dia, Satgas yang memiliki wewenang memantau orang-orang yang baru tiba dari luar negeri untuk isolasi mandiri.

"Karena kan yang memantau selama mereka itu, Ibu Mulan dan keluarganya karantina di rumah,” ucap dia.

Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Karantina Mulan Jameela, Ini Kata Satgas Covid-19

Berita Rekomendasi

Ia memastikan akan berkoordinasi ke Satgas Covid-19 untuk mencari tahu kebenaran terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan politisi Gerindra itu.

“Apakah betul dia (Mulan) sebelum 10 hari itu ada aktivitas di luar rumah, apalagi sampai ke tempat keramaian di mal begitu ya,” kata Zulpan.

Tanggapan MKD DPR soal Mula diduga tak karantina

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam memberi tanggapan. 

Dek Gam mempersilahkan pihak yang menuding Mulan Jameela tak menjalani karantina mandiri untuk mengajukan laporan disertai bukti.

Ia mengatakan hal tersebut karena hingga kini MKD belum mengetahui kebenaran kabar bahwa Mulan tak menjalani karantina dan justru terlihat berada di kawasan Pondok Indah Mal (PIM), Jakarta.

"Kalau memang benar mbak Mulan itu ke PIM, ya buktinya apa, dilaporin aja," kata Dek Gam saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/12/2021).

"Kalau ndak ada laporan ya, enggak ada buktinya, harus ada fotonya, kalau enggak ya gimana?" lanjut dia.

Baca juga: Polisi Jelaskan Kemudahan Karantina Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Usai Pelesir dari Turki

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan bahwa MKD baru akan bergerak apabila terdapat pelaporan yang masuk terkait kode etik atau tingkah laku anggota DPR yang dinilai bertentangan.

Ia mengatakan, MKD tak bisa langsung bertindak apabila belum adanya kebenaran informasi terkait anggota DPR yang dimaksud.

"Kalau hanya 'katanya-katanya', kita tidak menerima seperti itu, karena infonya enggak jelas gitu lho," jelas dia.

Menurut dia, terkait tudingan itu juga sudah dibantah oleh pengacara keluarga Ahmad Dhani, suami Mulan, yaitu Ali Lubis.

Informasi yang diterima Dek Gam, Ali membantah bahwa Mulan pergi ke PIM di saat seharusnya masih karantina mandiri.

"Lawyer, pengacaranya Bu Mulan sudah kekeuh membantah bahwa Bu Mulan tidak ke PIM. Nah, sekarang gampang kan ngeceknya di aplikasi PeduliLindungi, benar enggak Bu Mulan di PIM," imbuh dia.

Baca juga: Jalankan Tugas Negara, Alasan Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Dapat Perlakuan Berbeda Soal Karantina

Kendati demikian, Dek Gam membenarkan informasi bahwa anggota DPR memang diperbolehkan karantina mandiri usai pergi dari luar negeri.

Hanya saja, selama karantina mandiri itu, anggota DPR juga dilarang bepergian hingga masa karantinanya berakhir.

"Ya namanya karantina mandiri, ya enggak boleh jalan-jalan dong. Ya karantina di rumah kan, sampai habis masa karantinanya. Tapi kalau memang sudah habis masa karantinanya baru boleh lagi ke mal," ucap Dek Gam.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tudingan yang tak bisa dibuktikan dapat berdampak bagi anggota DPR.

Menurutnya, bisa saja tudingan itu berpengaruh pada karir politik anggota DPR yang dimaksud.

Sehingga, ia meminta pihak yang menuding untuk membuktikan, agar tidak merusak karir anggota DPR tersebut.

"Kalau ada bukti atau minimal ada pelapornya, nanti kita akan panggil pelapornya. Kan enggak boleh juga, ini kan menyangkut apa namanya, integritas seseorang kan. Kalau kita asal manggil (anggota DPR), tapi ternyata tidak (terbukti). Nanti kan karir politik orang terganggu nantinya," pungkas Dek Gam.

Dikutip dari Tribunnews.com, Mulan Jameela dan sang suami Ahmad Dhani disebut tak menjalani karantina kesehatan terkait Covid-19 setelah bepergian dari luar negeri.

Pengacara Mulan dan Ahmad Dhani, Ali Lubis membantah soal kabar tersebut

"Bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali dalam keterangan yang diterima, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Pengacara Bantah Kabar Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Tak Jalani Karantina Sepulang dari Turki

Menurutnya, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak bepergian ke mana pun usai pulang dari Turki.

"Secara mereka sekeluarga tidak kemana-mana dan justru melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Komentar Satgas Covid-19

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya menyerahkan proses penegakan hukum dugaan pelanggaran karantina kesehatan oleh anggota DPR Mulan Jameela dan suaminya Ahmad Dhani kepada pihak berwenang.

Wiku berharap tindaklanjut atas kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Satgas Covid 19 menyerahkan proses penegakan hukum oleh pihak yang berwenang," ujar Wiku saat dikonfirmasi pada Kamis (16/12/2021).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito  saat Media Briefing secara daring di Gedung BNPB, Kamis (14/1/2021) yang juga disiarkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat Media Briefing secara daring di Gedung BNPB, Kamis (14/1/2021) yang juga disiarkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden. (Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19)

"Satgas berharap seluruh pihak yang berwenang menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur dan peraturan-perundangan yang berlaku," tegasnya.

Menurut Wiku, saat ini Satgas fokus pada penyesuaian kebijakan serta perbaikan organisasi dan manajemen di pintu kedatangan internasional.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 memutuskan menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari.

Baca juga: Polisi Jelaskan Kemudahan Karantina Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Usai Pelesir dari Turki

Aturan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas