NEWS HIGHLIGHT: Aipda Rudi Panjaitan Dijatuhi Sanksi Dipindahtugaskan ke Luar Polda Metro Jaya
Propam Polda Metro Jaya memutuskan Aipda Rudi Panjaitan terbukti melakukan kesalahan kode etik profesi.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengumumkan hasil Sidang etik terhadap eks anggota Reserse Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan.
Aipda Rudi dijatuhi sanksi etik akibat menolak laporan seorang korban perampokan pada 7 Desember 2021 lalu.
Dalam sidang etik yang digelar Propam Polda Metro Jaya, Aipda Rudi terbukti melakukan kesalahan kode etik profesi.
"Sore ini saya sampaikan terkait hasil penananganan kasus yg terjadi di Polsek Polugadung an Aipda Rudi Pandjaitan. Tadi sudah dilakukan sidang etik terhadap terduga pelanggar etik profesi, Aipda Rudi Panjaitan yang digelar pkl 14.00 wib sampai 17.15 wib," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021).
Aipda Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Perkap No 14 tahun 2011.
"Hasil putusan sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi yakni menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri no 14 tahun 2011," jelas Zulpan.
Akibat kesalahannya, Aipda Rudi Panjaitan dijatuhi sanksi demosi.
Ia akan dipindahtugaskan ke luar Polda Metro Jaya.
"Kemudian jatuhkan sanksi etika dan sanksi administrasi. Aipda Rudi Panjaitan dijatuhi sanksi demosi atau dipindahtugaskan keluar dari Polda Metro Jaya," imbuhnya.