Polisi Bekuk Maling Spesialis Ban Truk Trailer di Tanjung Priok, Modusnya Bikin Terperangah
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menukarkan ban truk trailer milik PT Temas Port di bengkel di pinggir jalan
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap MI dan RH, pelaku pencurian ban truk trailer berikut sindikat penadah.
Modus keduanya mengganti ban baru dengan yang sudah tidak layak pakai.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan pelaku diketahui beraksi di Jalan Cacing, Clincing, Jakarta Utara, Senin (20/12/2021) sore.
MI bersama temannya, SU yang merupakan awak truk trailer beraksi dengan cara mengganti ban truk trailer yang kondisinya masih bagus dengan ban serupa yang sudah tidak layak pakai.
“Jadi ban itu kondisi mungkin 80 sampai 90%. Kondisi baik dilepaskan, diganti sama ban yang kondisinya tidak layak pakai, sekitar 20 sampai 30%,” tuturnya.
Baca juga: Sindikat Narkoba yang Tabrak dan Lindas Polisi di Cirebon Diciduk, Berikut Kronologi Penangkapannya
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menukarkan ban truk trailer milik PT Temas Port di bengkel di pinggir jalan, dengan meminjam alat-alat dari depo sebelum tiba di tempat tujuan.
“Di depo perbaikan meminjam alat, menggunakan peralatan yang ada dari kantornya, dimanfaatkan semaksimal mungkin buat melakukan kejahatan,” sambung Wiratama.
Baca juga: Jadi Korban Pencurian, Wanita Ini Justru Diledek saat Melapor ke Polisi, Begini Kisahnya
Setelah melepaskan ban truk trailer dari velgnya, pelaku kemudian menjual barang hasil curian itu kepada penadah RH dan S yang meminjamkan ban bekas untuk diganti ban baru.
“Ban yang bagus tersebut yang 80% itu dijual dengan harga kisaran dari Rp 1 sampai 2 juta,” ungkap Wiratama.
Baca juga: Sindikat Pinjol Ilegal yang Ancam Keselamatan Warga Digerebek Polisi, Satu Ruko Berisi 13 Perusahaan
Pengungkapan itu, katanya tidak lepas dari pembentukan Safety Improvement Task Force (Sitaf) Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kita buat tim khusus, kita bergerak cepat menuju dimana tempat pelaksanaan, olah TKP dan kita mendapatkan yang bersangkutan lagi menjual pada penadah,” katanya.
Sementara pelaku lainnya yakni SU yang teribat pencurian dan S sebagai penadah lain, saat ini masih dalam upaya pengejaran dari aparat kepolisian.
Atas perbuatannya pelaku MI dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam 5 tahun penjara, sementara pelaku RH dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.