Kejahatan Seksual di Palmerah, Bocah Disodomi Tetangganya Diiming-iming Gim Online dan Baju Koko
Pilu bocah 7 tahun di Palmerah berkali-kali disodomi tetangganya yang bekerja sebagai office boy, korban diiming-iming uang, baju koko dan jam tangan.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menangkap H (39), pria yang bekerja sebagai office boy di sebuah universitas di Jakarta.
Pasalnya H nekat memuaskan nafsu cabulnya kepada bocah laki-laki inisial APP (7), yang adalah tetangganya sendiri.
Kejahatan seksual itu terjadi di kawasan Kemanggisan Ilir, Palmerah, Jakarta Barat.
Korban Diming-imingi Main Gim Online
Wakasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba, mengatakan pelaku nekat memuaskan nafsu cabulnya kepada bocah laki-laki itu.
"Yang menarik di sini si pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap sesama jenis yang masih berusia anak," ujar Niko saat rilis kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (20/12/2021).
H membujuk APP agar mau disodomi dengan cara mengiming-imingi meminjamkan handphone.
Niko mengatakan korban mau menerima handphone itu untuk bermain gim.
"Karena mungkin anak-anak jaman sekarang dengan adanya handphone buat main gim udah senang," ucapnya.
Korban Diberi Baju Koko, Jam Tangan dan Uang
Selain itu, pelaku juga memberikan satu set baju koko dan sebuah jam tangan untuk membuat senang hati APP.
Setelah memuaskan nafsunya, pelaku memberikan uang kepada korban Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu.
Kini baju koko dan jam tangan pemberian pelaku telah disita polisi sebagai barang bukti.
Awal Muka Kasus Kejahatan Seksual Terbongkar
Kasus itu terbongkar saat anak tersebut mengeluh sakit di bagian duburnya kepada keluarga korban.
APP pun mengaku telah disodomi oleh H beberapa kali.
Keluarga korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat agar segera ditindaklanjuti.
Niko mengatakan polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dan menangkap H di kediamannya di kawasan Kemanggisan Ilir, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (15/12/2021).
"Dia masih bujangan. Ditangkap di kediamannya," pungkasnya.
Baca juga: Mantan Ketua Ranting FPI Jadi Tersangka Pelecehan 2 Bocah, Mangkir Panggilan Polisi dan Kini Buron
Polisi menyita satu setel baju koko dan jam tangan dari tangan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Pelaku Sosomi Korban 7 Kali dari Februari-Mei
Wakasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba mengatakan pelaku sudah mencabuli korban sebanyak tujuh kali.
Perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku, kawasan Kemanggisan Ilir, Palmerah, Jakarta Barat.
"Kejadian ini sudah terjadi pada bulan Februari sampai bulan Mei. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan ini sebanyak tujuh kali," ujarnya saat rilis ungkap kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (20/12/2021).
Pelaku Simpan Beragam Foto Bocah Laki-laki yang Diunduh dari Media Sosial
Pelaku pencabulan berinisial H (39) nekat melampiaskan nafsunya dengan menyodomi bocah laki-laki berusia 7 tahun berinisial APP.
H melakukan aksi bejatnya itu di kediamannya di kawasan Kemanggisan Ilir, Palmerah, Jakarta Barat.
Berdasarkan pengakuannya, H sudah 7 kali melakukan sodomi kepada APP.
Wakasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba mengatakan pelaku memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis.
Selain itu, H kerap menyimpan foto-foto bocah laki-laki yang diunduhnya dari media sosial.
"Di dalam HP tersebut banyak terdapat foto-foto anak laki-laki. Salah satu foto tersebut adalah foto korban. Hasil keterangan sementara, pelaku memperoleh foto itu usai mendownload di Facebook," kata Niko saat rilis kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (20/12/2021).
Namun, Niko belum bisa memastikan apakah pelaku itu penyuka sesama jenis atau homo dan pedofilia.
Pihaknya menggandeng pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengetahui kejiwaan pelaku.
"Terkait homo atau pedofil, kita belum (memastikan). Jadi memang saat kita tanyakan sih dia mengaku tertarik," tambahnya.
Ternyata Pelaku Pernah Jadi Korban Sodomi
Pelaku berinisial H (39) sudah 7 kali mencabuli bocah laki-laki berinisial APP (7) di kediamannya di kawasan Kemanggisan Ilir, Palmerah, Jakarta Barat.
Namun, di balik kebejatan pelaku, Polisi mengatakan bahwa H juga pernah menjadi korban sodomi.
"Pelaku (H) memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis. Menurut keterangannya, dia juga pernah menjadi korban (sodomi)," ujar Wakasat Reserse Kriminal AKP Niko Purba pada Senin (20/12/2021).
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Putu Elvina menambahkan tidak menutup kemungkinan korban bisa menjadi pelaku pencabulan.
Untuk itu, pihaknya berharap lingkaran kejahatan ini bisa dicegah.
Pencegahan membutuhkan peran serta orangtua, lingkungan sekitar maupun pemerintah.
"Seperti tadi pak Wakasat mengatakan bahwa pelaku dulunya korban kini menunjukkan ada lingkaran kejahatan yang tadinya korban menjadi pelaku," tambahnya. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.