Polda Metro Berlakukan Crowd Free Night & Larang Pesta Kembang Api di DKI Saat Natal dan Tahun Baru
Hasil rapat koordinasi Forkopimda itu memutuskan melarang perayaan tahun baru di wilayah Jakarta.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya, Pemprov DKI, dan Kodam Jaya menggelar rapat koordinasi (rakor) perihal pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022 di ibu kota.
Hasil rapat koordinasi Forkopimda itu memutuskan melarang perayaan tahun baru di wilayah Jakarta.
Polda Metro Jaya juga bakal memberlakukan crowd free night saat momen pergantian tahun nanti.
"Hasil rapat koordinasi dengan Pemprov dan Kodam memutuskan saat pergantian malam tahun baru tidak boleh ada pesta perayaan seperti pesta kembang api," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Ini Strategi Pemerintah Tangkal Penyebaran Omicron Jelang Natal dan Tahun Baru
Zulpan menambahkan kebijakan pembatasan mobilitas melalui crowd free night itu diterapkan pada Jumat (31/12) mulai pukul 22.00 WIB.
Polisi dan aparat terkait akak berpatroli bersama untuk melakukan sterilisasi terhadap aktivitas warga.
Hal itu bertujuan agar tidak ada kerumunan baik sebelum momen pergantian tahun dan sesudahnya.
"Jadi diharapkan saat pukul 00.00 WIB nanti tidak ada lagi kerumunan yang tercipta karena masih situasi pandemi. Nggak ada lagi kegiatan warga yang merayakan tahun baru. Jadi pergantian malam tahun baru semua masyarakat sudah tidak ada di tempat-tempat keramaian," terang Zulpan.
Crowd Free Night di 73 Titik
Selain itu, penerapan crowd free night, total di Jakarta diperluas. Setidaknya ada 73 titik di mana disiagakan polisi dan petugas terkait untuk memantau aktivitas warga.
Di 73 titik itu itu nantinya petugas akan melakukan sterilisasi dari kegiatan perayaan tahun baru.
"Untuk pengamanan malam tahun baru itu akan diberlakukan crowd free night. Itu ada 73 titik yang akan diberlakukan untuk wilayah DKI, yaitu di Sudirman-Thamrin, sekitar Monas, Kemang, SCBD, Darmawangsa dan beberapa wilayah lainnya," jelas Zulpan.
Zulpan juga meminta masyarakat berperan aktif dalam mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan itu diambil sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 yang saat bermutasi dengan varian Omicron.
"Ini salah satu upaya kami cegah terjadinya penularan virus Corona varian baru Omicron di Jakarta. Warga sangat disarankan untuk tidak membuat aktivitas yang menimbulkan keramaian dan kerumunan di Jakarta," kata Zulpan.