Test Antigen Bagi Penumpang Bus AKAP di Terminal Pulo Gebang
petugas kesehatan melayani rapid test antigen pada calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur
Penulis: Jeprima WD
Editor: Srihandriatmo Malau
Kemudian bagi pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan tes secara acak. Bisa di tempat pemberhentian rest area.
Atau tempat yang telah ditentukan Satgas area yang telah bekerjasama dengan kepolisian.
Jika tidak sesuai dengan kriteria, maka pelaku perjalanan akan disuruh putar kembali.
"Jadi dilakukan random cek. Ini juga penting. Kalau tidak bisa membuktikan syarat tidak terpenuhi bisa putar balik. Itu bentuk hukuman yang sudah jelas dengan mereka," papar Sonny.
Sedangkan untuk anak usia 6-11 tahun yang belum vaksin boleh perjalanan dengan wajib tes swab PCR. Untuk ketentuan tesnya adalah 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Cuma kami sarankan untuk tidak melakukan perjalanan jauh dulu yang belum divaksin karena bisa menimbulkan risiko,"pungkasnya.
Aturan Bepergian Jarak Jauh Saat Natal dan Tahun Baru
Pemerintah telah memutuskan kebijakan dalam mengendalikan pandemi dengan tidak menyamaratakan daerah.
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti assessment situasi pandemi.
Tentunya dengan menyesuaikan situasi yang berlaku di tiap daerah dengan beberapa hal pengetatan. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro.
Misalnya melalui Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru. Aturan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Dan dalam peraturan tersebut sudah lengkap aturan terkait aktivitas masyarakat sampai himbauan untuk melakukan percepatan vaksinasi," ungkapnya pada siaran Radio RRI, Senin (13/12/2021).
Contohnya mengatur perjalanan jarak jauh dalam negeri selama Natal dan Tahun Baru. Wajib telah melaksan vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Untuk orang dewasa belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, ini sebenarnya tidak diizinkan bepergian jarak jauh," tambah Reisa.
Namun pada anak-anak bisa melakukan perjalanan. Hanya saja harus melakukan tes PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam darat dan laut.(Tribunnews/Jeprima)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.