Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Buang Bayi di Kebun Bambu Jasinga, Pasangan Kekasih Gelap Dinikahkan di Polsek Jasinga

Buang bayi di kebun Bambu Jasinga, Bogor, pasangan kekasih gelap ditangkap polisi, akhirnya mereka dinikahkan di Polsek Jasinga.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Buntut Buang Bayi di Kebun Bambu Jasinga, Pasangan Kekasih Gelap Dinikahkan di Polsek Jasinga
freepik.com
Ilustrasi pernikahan 

Dia juga memastikan bahwa pasangan kekasih ini statusnya masih di luar nikah.

"IDM dan AS ini statusnya belum menikah dan hamil di luar nikah. Hal tersebut lah yang membuat kedua tersangka ini membuang bayi hasil hubungan gelapnya di kebun bambu yang berada di Desa Neglasari," kata Fajar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 305 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Dinikahkan di Polsek Jasinga

Dua pelaku pembuang bayi yang merupakan pasangan kekasih inisial IDM (20) dan AS (20) dinikahkan di Polsek Jasinga.

Keduanya ditangkap setelah membuang bayi perempuan hasil hubungan gelap di luar nikah di sebuah kebun bambu di Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

"Orangtua dari kedua belah pihak IDM dan AS bertempat di Polsek Jasinga dengan di saksikan Kades Koleang, Kades Setu dan Neglasari telah menikahkan anak mereka yakni IDM dengan AS," kata Kapolsek Jasinga AKP Fajar Hidayat, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: 4 Fakta Guru Mengaji Lecehkan Bocah Modus Transfer Ilmu: Berstatus Tersangka, Kini Kabur Tanpa Jejak

Berita Rekomendasi

Fajar menjelaskan, kedua tersangka IDM dan AS ini sebelumnya berstatus belum menikah dan hamil di luar nikah.

"Hal tersebut lah yang membuat kedua tersangka ini membuang bayi hasil hubungan gelapnya di kebun bambu," katanya.

Nasib Bayi

Setelah kedua tersangka dinikahkan, sang bayi pun kemudian diserahkan kepada keluarga tersangka.

Sementara kedua tersangka tetap terancam hukuman yang berlaku.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka IDM dan AS ini akan kita kenakan dengan Pasal 305 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," ungkap kapolsek. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas